Pemulihan Pasca-Pandemi Covid-19 Prioritas Dalam KUPA-PPAS
Riswan L | Jawa Barat Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:41:30 WIB
TERKAIT:
KOTA BANDUNG, Tiraskita.com - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021 kepada anggota DPRD Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna.
Gubernur mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi, dimana salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 adalah percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.
"Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021," kata Gubernur, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Rabu (12/8/2020
Menurut Gubernur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk memulihkan ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pembangunan.
"Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif," ucapnya.
Gubernur menyatakan, penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
"Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tuturnya.
Gubernur menambahkan, perubahan APBD 2020 disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah yang salah satunya penyesuaian target ekonomi, dari proyeksi 5,5 persen hingga 5,9 persen menjadi minus 2,1 persen sampai 2,3 persen.
"Penurunan target ekonomi sebab utamanya karena adanya wabah Covid-19 yang telah melanda dunia saat ini," imbuhnya.
Gubernur menegaskan bahwa pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, menjadi faktor lain yang melandasi penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.
"Harapannya dengan proses tahun jamak (multi years) akan mempercepat proses penyelesaian kegiatan dan kebermafaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.(Arif S)