Arif Hulu | Jawa Barat Selasa, 03 November 2020 - 20:57:15 WIB
TERKAIT:
BANDUNG | Tiraskita.com - PANGLIMA Kodam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto memberhentikan Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, salah seorang prajurit yang terlibat kasus asusila. Pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat karena ia telah melakukan pelanggaran berat.
Budi mengatakan, pihaknya tidak menoleransi kasus tersebut karena sudah termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit. "Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat," kata Budi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/10).
Selain telah merugikan korban, menurutnya kasus itu pun mencoreng nama baik TNI, khususnya Kodam III/Siliwangi. "Pemberhentian dengan tidak hormat ini harus dilakukan. Perbuatan tidak terpuji dengan melakukan tindak pidana asusila, konsekuensinya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," katanya.
Budi menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lain agar tidak melakukan pelanggaran. Terlebih jika kasus serupa merugikan pihak lain, seperti korban, keluarga, satuan, dan TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pangdam III/Siliwangi memberikan atensi secara khusus kepada para Kabalakdam dan komandan satuan jajaran Kodam III/Siliwangi agar memberikan perhatian yang penuh terhadap anggotanya. "Segera tegur jika ada yang mulai mengarah kepada terjadinya tindak pidana pelanggaran sekecil apapun," katanya.
Meski begitu, Budi mengucapkan terima kasih kepada Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta atas pengabdiannya selama menjadi prajurit yang berdinas di Yonarmed 4/105 GS. "Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan, baik disengaja maupun tidak disengaja, selama menjadi prajurit," katanya. (**)