Terkait Dana Cadangan Pemilukada Kota Cimahi, Pakar Poltik Djamu Kertabudi Angkat Bicara
| Jawa Barat Jumat, 20 November 2020 - 14:16:28 WIB
TERKAIT:
Cimahi | Tiraskita.com - Terkait Dana Cadangan untuk Pemilukada 2022, yang diharapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Ir. Muhammad Irman, dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi, Djamu Kertabudi, pengamat politik & pemerintahan yang juga dosen Universitas Nurtanio & STIA LAN RI ikut angkat bicara, Kamis (19/11/2020).
Menurut Djamu, Dana Cadangan, merupakan isu yang menarik, mulai muncul dalam rangka persiapan penyelenggaraan pilkada di Kota Cimahi.
"Ketua KPU Kota Cimahi pada media mewacanakan pembentukan Dana Cadangan guna membiayai penyelenggaraan Pilkada Kota Cimahi, mengingat dana yang diperlukan cukup besar dikisaran 45 milyar. Lantas apa itu Dana Cadangan ?," ujar Djamu.
"Karena dalam konteks Pengelolaan Keuangan Daerah mengenal istilah Dana Cadangan yang merupakan penyisihan dana dalam APBD yang bersumber dari penerimaan daerah, dan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran guna mendanai kegiatan atau program yang memerlukan dana cukup besar, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan ini, kata Djamu, merupakan Kebijakan Daerah yang harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tersendiri."
Pertanyaan Djamu, selanjutnya, kapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Cimahi ini ?. Sebab Dalam sistem Pilkada berdasarkan UU No.10 Tahun 2016, bahwa diberlakukan Pilkada Serentak dan atau Pilkada Serentak Nasional. Pada pasal 201 ayat (8) berbunyi , "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wakil Walkot seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan Nopember 2024".ulasnya.
Selanjutnya pada ayat (9) berbunyi bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023 diangkat penjabat Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan Tahun 2024," Dengan demikian Pilkada Kota Cimahi termasuk pada agenda Pilkada Serentak nasional yang diselenggarakan pada tahun 2024.
Yang menjadi pertanyaan skrg Djamu, kapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Cimahi ini ?. Sebab Dalam sistem Pilkada berdasarkan UU No.10 Tahun 2016, bahwa diberlakukan Pilkada Serentak dan atau Pilkada Serentak Nasional. Pada pasal 201 ayat (8) berbunyi , "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wakil Walkot seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan Nopember 2024".ulasnya.
Selanjutnya pada ayat (9) berbunyi bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023 diangkat penjabat Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan Tahun 2024.
Dengan demikian Pilkada Kota Cimahi termasuk pada agenda Pilkada Serentak nasional yang diselenggarakan pada tahun 2024.
"Kembali pada wacana pembentukan Dana Cadangan di Kota Cimahi, hal ini dapat dilakukan dengan penyisihan dana yang bersumber dari penerimaan Daerah dalam APBD selama tiga tahun anggaran," paparnya. (Arif S)