Riswan L | Jawa Barat Kamis, 17 Desember 2020 - 11:47:55 WIB
TERKAIT:
Bandung | Tiraskita.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020).
Ia tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pukul 09.10 WIB. Ia memberikan keterangan selama satu setengah jam.
Usai memberikan keterangan, ia mengatakan bahwa kedatangannya hanya melengkapi keterangan yang dibutuhkan kepolisian.
"Sesuai undangan dan kewajiban sebagai warga negara yang baik saya hadir di Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung yaitu terkait kerumunan massa di Megamendung. Tidak terlalu lama karena ini hanya penyempurna," katanya.
"Semua pertanyaan mayoritas sudah diberikan keterangannya saat di Bareskrim (Polri) Jakarta. Makanya saya tidak terlalu lama hanya satu jam setengah karena memang hari ini hanya melengkapi satu dua pertanyaan saja," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan, Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
Dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 setempat," katanya.
Jika Satgas Covid-19 kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup dan memerlukan bantuan pemerintah provinsi, maka siap membantu.
Namun, ia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.(Arif S)