Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/K">
Kamis, 05 Oktober 2023  
 
Gubernur Siapkan Kepgub dan Surat Edaran Terkini, Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 11 Januari 2021 - 09:18:06 WIB


TERKAIT:
   
 
BANDUNG | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub yang ditandatangani pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat,  Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.


Selain itu, ia pun mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, gubernur jiga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Shalat Istisqo Bersama Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Berharap Hujan
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  •  
     
     
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:34:42 WIB
    Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal
    Rabu, 15 September 2021 - 13:48:43 WIB
    KALAPAS GARUT RESMI MENUTUP PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
    Selasa, 26 April 2022 - 22:40:05 WIB
    Mewakili Danlanal Cirebon, Palaksa Berikan Materi Wasbang
    Jumat, 01 Januari 2021 - 22:00:14 WIB
    Tokoh Agama di Riau Doa Bersama di RA Kopi Aren
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:36:43 WIB
    Banteng Muda Indonesia Apresiasi Musda KNPI Riau ke 14 di Pelalawan
    Senin, 15 Maret 2021 - 03:13:12 WIB
    Oknum Polisi Padang Panjang Tembak Wanita di Pekanbaru, Ini Perintah Kadiv Propam Mabes Polri
    Kamis, 10 September 2020 - 13:13:14 WIB
    Pelajar Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh Di Koramil 2017/ Ciwaringin Kodim 0620/Kab Cirebon
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 16:01:43 WIB
    Boby Dianiaya, Oknum ASN Dilaporkan di Polres Nias
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:29:56 WIB
    Tradisi Korps Satuan Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 02 Maret 2021 - 23:44:07 WIB
    32 Honorer Terima SK P3K dari Bupati Siak
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:11:18 WIB
    Mematuhi Protokol Covid-19 Menjadi Point Penting Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:24:40 WIB
    Tinjau Vaksinasi di Bandung, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari
    Senin, 06 April 2020 - 09:59:22 WIB
    GUNAKA N MASKER KAIN
    Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
    Kamis, 26 November 2020 - 12:32:34 WIB
    Kembali Raih Penghargaan, Walkot Berkomitmen Terus Mendorong Inovasi Terkait Layanan Publik
    Kamis, 07 Mei 2020 - 08:53:51 WIB
    Eks Camat Pemko Pekanbaru Minta APH Usut Anggaran Miliaran PMB-RW Sejak Tahun 2015
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved