Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pemda Provinsi Jabar Segera Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:35:27 WIB


TERKAIT:
   
 

KOTA BANDUNG | TIRASKITA.COM -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar. BPK Perwakilan Jabar menyerahkan LHP kepada Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar di Gedung BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Adapun hasil koreksi dan rekomendasi yang diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP. Pertama, kepatuhan atas belanja infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020. Kedua, kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020. Terakhir, kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020.

“Saya mengucap syukur Alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik. Sekalipun ada rekomendasi-rekomendasi karena memang tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti,” kata Kang Uu

“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikutnya, apalagi waktu (untuk menindaklanjuti LHP) hanya 60 hari dari penyerahan hari ini,” imbuhnya.

Kang Uu berharap anggaran tahun 2021 dapat segera dilaksanakan. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Jabar.  “Harapan kami anggaran provinsi terealisasi, kabupaten/kota terealisasi, ekonomi Jabar akan segera bangkit,” ucapnya.

Kang Uu pun mengapresiasi BPK Perwakilan Jabar yang mampu melaksanakan pemeriksaan TA 2019 dan 2020 dengan maksimal.  “Kami tidak mau rekomendasi hari ini disebutkan lagi di tahun yang akan datang,” katanya.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat pun mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Jabar. Menurut ia, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jabar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“LHP bidang belanja infrastruktur rutin setiap tahun, tapi terkait pandemi COVID-19, baru tahun ini,” kata Taufik.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Khusus DPRD, jika terdapat kekurang jelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus.

“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pimpinan Pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,” imbuhnya. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 24 Maret 2022 - 21:00:20 WIB
    Agustus, PT. ITA Mulai Pengeboran Migas di Pulau Bengkalis
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:32:58 WIB
    Sektor Pendidikan Tinggi Jadi Prioritas Vaksin Covid-19
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:58:38 WIB
    Warga Sentang Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:13:41 WIB
    Usai Ditolak Kemenkumham,
    Demokrat Kubu Muldoko Menggugat ke PTUN
    Rabu, 29 Januari 2020 - 18:59:29 WIB
    Operasikan Rute Domestik Berbasis Satelit, AirNav Efisienkan Rp.10 Miliar Per Bulan
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
    Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
    Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:09:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Terima Donasi 17.500 Masker dan 250 Matras dari IKEA
    Senin, 03 April 2023 - 10:47:52 WIB
    Sudah Dua Bulan Buat Pengaduan Namun Tak Ada Kepastian
    Diduga Abaikan Pengaduan Masyarakat, Warga Keluhkan Pelayanan Polsek Tenayan Raya
    Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:55:59 WIB
    Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau, Minta Pelaku Penerlantaran Kucing Tidak Sembunyi
    Selasa, 01 Desember 2020 - 09:10:42 WIB
    Uu Ruzhanul Sebut Sekolah Demokrasi Penting bagi Generasi Muda
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:30:22 WIB
    Pemkab Kampar Siapkan Inovasi Kecapi Ramkit ke Kemendagri
    Jumat, 29 Januari 2021 - 10:24:43 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Menegakkan protokoler Kesehatan
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB
    Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya
    Rabu, 15 Juni 2022 - 21:01:23 WIB
    Peringati HUT ke-71 Koopsud, Lanud S Sukani Gelar Do'a Bersama
    Rabu, 15 Juli 2020 - 11:33:33 WIB
    Korem 072/Pmk Yogyakarta Gelar Pembinaan Zona Integritas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved