Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021). ">
Kamis, 25 April 2024  
 
Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek

Rahmad | Jawa Barat
Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:34:52 WIB
    Program Sambung Rasa DPRD DIY Sebagai Inovasi yang Patut di Contoh
    Kamis, 29 Februari 2024 - 10:57:55 WIB
    Raih IKPA Terbaik Se Provinsi Riau, Plt Kakanwil Kemenag Apresiasi MTsN 1 Pelalawan
    Kamis, 10 September 2020 - 14:12:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gugus Tugas Jabar Rekomendasikan PSBMK di Daerah Tinggi Penularan COVID-19
    Selasa, 02 Maret 2021 - 09:48:21 WIB
    Kadisdik Riau Minta Guru Ikuti Vaksinasi Covid-19
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:46:08 WIB
    Kata Ganjar Soal Kemungkinan Tak Didukung PDIP di Pilpres 2024
    Minggu, 20 Desember 2020 - 13:07:57 WIB
    Bos Aprilia Sedih Lihat Rossi Terpuruk di MotoGP 2020
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:46:28 WIB
    DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:48:27 WIB
    INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA SELURUH ANGGOTA POLRI
    Dipimpin Presiden RI, Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 74 Tahun 2020 Digelar Secara Virtual
    Kamis, 18 Maret 2021 - 08:27:25 WIB
    Noak Orarei Tokoh KKB Wilayah Yapen Menyerahkan Diri
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:05:05 WIB
    Ledakan Beirut: Puluhan Meninggal, Ribuan Luka-luka dan Satu WNI Korban Luka
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:11:05 WIB
    Rabu 13 Januari 2021, DKPP akan Bacakan 17 Putusan
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:09:43 WIB
    DPP GARDANIS Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Nias Muslim Tap-Teng
    Jumat, 07 Mei 2021 - 09:17:41 WIB
    Bupati Sergai Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Lebaran
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:28:11 WIB
    Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid,
    Uu Ruzhanul Ulum Terima Audiensi Yayasan Assyafir Jinnat Anaem
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:42:47 WIB
    Inhil Connect Yokyakarta Gelar Webinar Kiwirausahaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved