Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. ">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:33:40 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.

Menurut Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil—penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.

Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya.

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” sebutnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.(Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:29:56 WIB
    Tradisi Korps Satuan Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 03 Desember 2019 - 15:49:34 WIB
    Polres Inhil Musnahkan 600 Gram Lebih Barang Bukti Narkotika
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:20:56 WIB
    Persiapan Pilkada 2020 Gunakan Protokol Kesehatan
    Senin, 12 Februari 2024 - 22:59:25 WIB
    Bawaslu Riau Menggelar Media Gathering, Sinergi Pengawasan Pemilu
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:39:14 WIB
    MOI Pekuat Jaringan Lewat Kartu Anggota Dan Sertifikat Keanggotaan
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:29:27 WIB

    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:46:01 WIB
    Data Covid-19 di Sumut
    Ini Data Pandemi Corona di 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Kabupaten Labusel Mengejutkan…
    Jumat, 26 Mei 2023 - 13:18:59 WIB
    Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
    Kamis, 27 Mei 2021 - 00:19:08 WIB
    Polsek Tapung Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Dikebun Sawit, Mengejutkan
    Senin, 16 November 2020 - 10:19:49 WIB
    Sekda Jabar Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI 2020
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:31:26 WIB
    PERSELINGKUHAN ANTARA ANGGOTA DEWAN
    Dituduh Selingkuh di Kamar Hotel, Dua Anggota DPRD PDI Perjuangan Dipecat
    Minggu, 20 Desember 2020 - 18:46:09 WIB
    Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor
    Senin, 30 Maret 2020 - 22:54:41 WIB
    PENUNDAAN PILKADA 2020 KARNA WABAH VIRUS CORONA
    Pilkada 2020, KPU : Tampaknya Tidak Bisa Dilaksanakan pada Tahun Ini
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:43:05 WIB
    ADVERTORIAL
    Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
    Minggu, 20 Juni 2021 - 16:47:10 WIB
    Darma Wijaya Dikukuhkan Sebagai Koordinator APKASI Wilayah Sumut
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved