Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan B">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Hadiri dan Buka Sosialisasi Monev Jamsostek
Plt. Walikota : Perusahaan Harus Penuhi Hak - Hak Para Pekerjanya !

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 06 April 2021 - 14:50:42 WIB


TERKAIT:
   
 
CIMAHI SELATAN | TIRASKITA.COM – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Senin (05/04).

Kegiatan sosialisasi/monev tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha se-Kota Cimahi. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja.

Ditemui usai membuka kegiatan sosialisasi/monev dimaksud, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi. Berkenaan dengan hal ini, Ia menekankan tentang pentingnya upaya meningkatkan meningkatkan kepatuhan dari kalangan pengusaha/industri terhadap peraturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan demi meningkatkan awareness tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi kalangan pekerja maupun pengusaha.  Atas dasar itulah, pihaknya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi/Monev tersebut yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari kalangan pengusaha maupun pekerja tentang aturan-aturan terbaru yang berkenaan dengan jaminan social ketenagakerjaan dan jaminan social kesehatan.

“Ini semuanya adalah untuk kepentingan para tenaga kerja. Salah satu contoh apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun didalam perjalanan, maka nanti akan dilihat dari jenis kecelakaannnya apa. Ini bisa dikategorikan beberapa hal… pada saat celaka bahkan sampai meninggal didalam bekerja maka akan mendapatkan santunan-santunan, yang besarannya sangat lumayan dan akan diberikan kepada keluarganya. Nah ini salah satu bagian dari garis besar yang disampaikan sehingga bagi para pekerja hak-haknya jelas dan ada serta akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
 
Selain keselamatan dan kesehatan kerja, Ngatiyana mengingatkan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dasar hukum dari JKP ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini menjadi rumusan dasar sekaligus sebagai pedoman pengaturan pemutusan hubungan kerja yaitu penegakan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

“Untuk itu penting bagi kita mengetahui tentang siapa yang berperan dalam hal memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dan ini merupakan tugas BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mensosialisasikannya,” terang Ngatiyana.

Berkenaan dengan hal ini, Ngatiyana menambahkan tentang perlunya pemahaman tentang peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan sebagai dasar ketentuan menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan kerja. Didalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Jadi termasuk kesehatan juga. Kalau orang mengalami kecelakaan ini masuknya ke BPJS tenaga kerja atau masuk ke BPJS kesehatan? nah bisa dipilah nanti disitu, sehingga sama-sama sinergi, semuanya dapat terlayani. Untuk itulah hari ini dievaluasi apabila masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya masuk didalam BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan, kita minta kepada bagian HRD [human resources department]-nya supaya segera dimasukkan,” jelas Ngatiyana.
 
Terakhir, Ngatiyana menekankan tentang pentingnya kepatuhan dari kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah, Kegiatan Monev ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial baik di bidang ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Ini menjadi kewajiban semua perusahaan. Yah kalau melanggar UU jelas akan kena sanksi. Makanya harus terjadi sinkronisasi, harmonisasi, dan komunikasi antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran karena ini sudah diatur undang-undang yah, ada hak-hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerjanya,” pungkas Ngatiyana.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik beserta seluruh jajarannya, para narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, perwakilan dari DPK Apindo Kota Cimahi serta perwakilan serikat pekerja/buruh se-Kota Cimahi. (Arif  S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 23 Mei 2021 - 15:12:49 WIB
    Hadiman Kajari Kuansing Periksa Bupati dan Mantan Bupati, Dapat Apresiasi Masyarakat Riau
    Senin, 27 April 2020 - 09:52:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSI Pekanbaru Kritik Bantuan BLT Rp300 Ribu Bohong
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:03:40 WIB
    Bhayangkara Ke-74 Tahun
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Laksanakan Giat Anjang Sana Ke Panti Jompo Dan Panti
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 03:16:18 WIB
    RSU Gunungsitoli Wajibkan Rapid Tes Bagi Pasien Masuk UGD
    Minggu, 04 Juni 2023 - 22:17:14 WIB
    Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:30:37 WIB
    PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
    Kamis, 18 Mei 2023 - 12:18:28 WIB
    Dansatgas TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai Tinjau Lokasi Relokasi Rutilahu
    Sabtu, 05 September 2020 - 11:31:36 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar Di Koramil 2007/Plumbon Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 02 November 2021 - 09:39:50 WIB
    Bahas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022
    Sidang Paripurna Bahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Plafon
    Rabu, 10 Februari 2021 - 14:52:47 WIB
    Gubernur Jabar Lantik Tiga Pimpinan Daerah Sisa Masa Jabatan
    Selasa, 04 Mei 2021 - 16:08:17 WIB
    Cadangan Bantuan Bencana Dinsos Jabar Perlu Ditingkatkan
    Minggu, 28 Februari 2021 - 17:55:54 WIB
    Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan Kepada Juru Parkir
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:00:06 WIB
    Antisipasi Pandemi COVID-19, Presiden Jokowi : PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Yang Tepat
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:50:01 WIB
    Jokowi Tidak Kasih Ampun
    Tiga Kapal Perang Usir Kapal Asing
    Minggu, 29 Desember 2019 - 06:21:43 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Melakukan Pengamanan dan Patroli Perairan Objek Wisata Selama Libur Nataru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved