Minggu, 02 April 2023  
 
DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

Arif S | Jawa Barat
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:24:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG | Tiraskita.com -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.
"Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," jelasnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

Cucu menyebut, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat"katanya.

"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," imbuhnya.

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:
1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:43:47 WIB
    Hasto Luruskan Kontroversi Ribka Tjiptaning: PDIP Dukung Vaksinasi
    Selasa, 23 Juni 2020 - 14:59:39 WIB
    Hari Bhayangkara Ke-74
    Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Dengan Bersih-Bersih Ditempat Ibadah
    Rabu, 01 April 2020 - 18:39:33 WIB
    Covid-19
    Istana: Permintaan Anies soal Karantina Wilayah Jakarta Ditolak
    Selasa, 16 November 2021 - 13:13:04 WIB
    Tren Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Ingatkan Jajarannya Tetap Waspada
    Kamis, 05 November 2020 - 09:48:56 WIB
    Jaringan Mafia Narkoba Internasional Ditangkap Di Bengkalis
    Rabu, 13 Januari 2021 - 20:23:38 WIB
    Kabupaten Rokan Hulu Tunda Vaksinasi Covid-19 Hingga Februari
    Selasa, 14 April 2020 - 11:17:09 WIB
    AKIBAT WABAH COVID-19
    40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:54:58 WIB
    Wakil Bupati H Darma Wijaya Kunjungi Korban Bencana Angin Puting Beliung di Kecamatan Serbajadi
    Kamis, 28 Juli 2022 - 11:00:02 WIB
    Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Berikut Link dan Syaratnya
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:08:01 WIB
    Jokowi Beri Selamat ke Joe Biden yang Resmi Dilantik Jadi Presiden AS
    Senin, 03 Agustus 2020 - 13:27:15 WIB
    TNI AD Percepat Pembangunan Hunian Sementara Untuk Warga di Luwu Utara
    Rabu, 05 Februari 2020 - 16:54:29 WIB
    Bupati Pelalawan Resmikan Penggunaan Listrik 24 Jam Di 3 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB
    Tak Bayar Utang Pajak,
    Direktur Perusahaan Disandera DJP
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 06:48:27 WIB
    Menteri BUMN Erick Thohir, Lakukan Kunjungan Kerja Ke Perkebunan PT Socfindo
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved