Jum'at, 29 09 2023  
 
Gus Ahad: Permendikbud PPKS Harus Dicabut dan Tolak RUU TPKS

RL | Jawa Barat
Sabtu, 27 November 2021 - 11:16:01 WIB

Dok
TERKAIT:
   
 
BANDUNG, TIRASKITA.COM - Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Wilayah (PW) Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi untuk menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Selain itu Aliansi KAMMI Jabar juga mendesak agar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang direncanakan bakal segera disahkan oleh DPR RI.

Para masa aksi tersebut langsung diterima untuk beraudensi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung.

Gus Ahad --sapaan Abdul Hadi-- menjelaskan pemahaman mengenai Permendikbudristek No. 30 dan RUU TPKS harus diperluas, mengingat sama halnya pada saat pengesahan Peraturan Menteri dan RUU tersebut tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja dan itu merupakan suatu pembodohan agar masyarakat tidak tahu apa isi Permen dan RUU tersebut.

"Pemahaman harus diperluas, karena bangsa Indonesia ini masih kurang minatnya untuk membaca. Ini ada semacam bentuk sistematis pembodohan untuk melarang masyarakat untuk tahu. Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja omnibuslaw yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi," katanya di Bandung, Kamis, (25/11/2021).

Menurut Gus Ahad, kondisi politik saat ini di Indonesia bisa dibilang tidak berimbang terutama yang berada di pusat dibandingkan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota sehingga keputusan dari pusat harus diterima.

"Saya rasakan pertarungan ideologis lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di Provinsi Kabupaten Kota lebih cair," ucapnya.

Pihaknya juga sebelumnya sempat menerima audiensi dari beberapa organisasi Islam mengenai penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS, dan dirinya sepakat untuk menolak RUU tersebut dan Peraturan itu harus dicabut.

"Yang terjadi adalah, ketika masing-masing berbicara dan masing-masing setuju dan Permen ini harus dicabut," tegasnya.

Gus Ahad berjanji akan menyampaikan tuntutan dari Aliansi KAMMI ini kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi masukan dan disampaikan ke pusat atau pihak terkait mengenai Permen dan RUU TPKS tersebut.

"Nanti oleh staf kami dibuat sesuai prosedur dibuat kontennya untuk disampaikan. Saya akan melaporkan kepada pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD wajib melaporkan kepada pusat," ucapnya

"Ini menjadi suara yang menjadi wakil kalian semua, maka saya akan merekomendasikan kepada pimpinan untuk menyampaikannya ke instansi terkait mengenai tuntutan kalian semua," tutup Gus Ahad.

Sementara itu, Ketua Umum PW KAMMI Jabar, Ahmad Jundi menyebut, Permendikbudristek No. 30 ini menjadi polemik karena penggunaan frasa yang masih ambigu dan menimbulkan multitafsir seperti kalimat "tanpa persetujuan korban" yang ada dalam peraturan tersebut.

"Penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" menjadi ambiguitas dan menimbulkan multitafsir," ujar Jundi.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII di Jakarta pun menolak akan Permendikbudristek No. 30 tersebut karena bertentang dengan syariat Islam dan UUD 45.

"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frase "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 45, perundang-undangan lainnya, dan nilai budaya Indonesia. Sehingga Permendikbudristek ini harus dicabut," tegas Jundi.

"Hal ini menjadi suatu ancaman kebangsaan dimana pandangan umat beragama diabaikan dan dikebelakangkan dibandingkan aspirasi kebebasan seksual," pungkasnya. (Humas/Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  •  
     
     
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:11:32 WIB
    Antisipasi Kerumunan
    Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Jumat, 15 Mei 2020 - 17:27:03 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bagikan Paket Sembako Dari Dandim 0213/Nias Untuk Wilayah Binaan
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:08:01 WIB
    Tol Pekanbaru-Dumai Berbayar 2 November Diundur
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:39:29 WIB
    Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja 2021 Segera Dibuka
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:32:02 WIB
    Penuhi Target Pendapatan, Pemdaprov Jabar Harus Tingkatkan Alokasi Anggaran Sektor Ekonomi
    Rabu, 30 September 2020 - 20:58:57 WIB
    Hasil Uji Klinis Vaksin Corona Dilaporkan ke BPOM Awal 2021
    Jumat, 28 Mei 2021 - 11:28:41 WIB
    Bupati Kampar Ikuti Rakornas Wasin Tahun 2021
    Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:58:15 WIB
    Pangdam Jaya Mendampingi Kasad Menghadiri Rangkaian HUT RI ke 78 Di Pantai Indah Kapuk
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:47:11 WIB
    PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah
    Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:50:19 WIB
    Pemkot Cimahi Mulai Revitalisasi Stadion Sangkuriang
    Jumat, 05 Februari 2021 - 20:17:49 WIB
    Pemkot Lakukan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Kota Cimahi
    Kamis, 01 April 2021 - 18:02:14 WIB
    Wabup Inhil Ikuti Rakoor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan
    Senin, 22 Mei 2023 - 12:38:41 WIB
    Satgas TMMD 116 Kodim 0319/Mtw, Terus Kebut Pekerjaaan Fisik
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:30:22 WIB
    Pemkab Kampar Siapkan Inovasi Kecapi Ramkit ke Kemendagri
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:16:55 WIB
    Polri Pastikan Novel Baswedan Cs Ditugaskan di Kortas Tipikor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved