Jum'at, 24 Maret 2023  
 
Aamaning Tak Relevan Bagi Putusan Yang Sudah Inkracht

RL | Jawa Barat
Selasa, 30 November 2021 - 08:19:31 WIB

Dok
TERKAIT:
   
 
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Kuasa Hukum yang menangani kasus perkara perdata yang bermula dari pemutusan hubungan kerja antara karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua dengan pihak perusahaan MCF(MEGA CENTRAL FINANCE) pada awal pemutusan hubungan kerja (PHK)pada bulan April 2020 kuasa Hukum penggugat Yudiarto Simanjuntak, S.H.di temui di kantornya di Jalan Permana utara  Blok E No 85 lantai 2 cimahi utara kota Cimahi. 29/11/2021

Yudiarto Simanjuntak mengatakan kepada awak media ini bahwa, Menindak lanjuti surat kami terdahulu tertanggal 8 November 2021, untuk dan atas nama klien kami Arif selamat Telaumbanua, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Bandung no 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Bdg tanggal 18/01/2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI no 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Bdg tanggal 14/08/2021, atas permasalahan pemutusan hubungan kerja klien kami oleh perusahaan MCF, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkrach. Ungkapnya

" Kami berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan paling lambat 9/12/2021 oleh pihak perusahaan Mega Central Finence (MCF) untuk tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan MCF karna ini sudah putusan dan sudah inkracht. "

Dalam keterangan lanjutan yang di sampaikan Yudiarto Simanjutak mengatakan, bahwa semenjak bulan April 2020 pasca di berhentikanya klien kami di perusahaan Mega Central Finence (MCF) Klien kami telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak hak nya termasuk mediasi dan upaya Hukum sebagaimana ketentuanya, sehingga kasus ini terang benderang permasalahan ini setelah diputuskanya perkara di tingkat Kasasi, sehingga sudah sepatut perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami. Ungkapnya

Terkait Aanmaning yang di minta oleh pihak MCF, Yudiarto Simanjutak mengatakan, " tidak ada urgensinya dan korelasinya Aanmaning dengan pelaksanaan putusan ini..!!!! Haruskah ada pihak ke tiga, termasuk pengadilan melalui aanmaning, yang mengingatkan/menegur pihak perusahaan MCF dalam melaksanakan putusan ini ???, tidaklah lebih humanis, relegius, pancasilais, elegan dan lebih beretika pihak perusahaan MCF  melakasanakan dengan kesadaran putusan pengadilan yg sudah inckraht ?, kami tau pihak MCF sangat tau Hukum tapi kami berharap mereka mengerti Hukum. Pungkasnya

Demikian halnya juga di sampaikan oleh mantan karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua mengatakan, semenjak kerja di MCF mulai tahun 2012 sampai di berhentikan pada tahun 2020 oleh pihak MCF selalu memberikan kontribusi yang besar buat perusahaan MCF  terbukti pada bulan sekitar januari atau bulan februari 2020 perusahaan mendapat Provit hampir setengah milyar, " ini di sampaikan sendiri oleh kepala cabang pada waktu itu kepada saya dan rekan rekan kerja. Dan yang menjadi keanehan bagi saya pribadi pada bulan maret 2020 saya  diberhentikan oleh pihak perusahaan MCF, tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan pengadilan di tingkat kasasi yg sudah inkracht hak hak saya untuk segera dibayarkan oleh pihak MCF. Harapnya (AS)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 18 September 2020 - 14:15:10 WIB
    Edarkan Ganja dan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Salo
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 09:53:03 WIB
    WASPADA MALING
    BREAKING NEWS: Hati-Hati Buat Warga Pekanbaru, Pagi ini Motor Security Nyaris Hilang Dipos
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:16:27 WIB
    KPK , BPK RI Harus Periksa Proyek Pekerjaan Gapoktan Karya Mulia Anggaran Kementan RI
    Senin, 01 Juni 2020 - 19:01:05 WIB
    Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak)
    6 Ton Beras Bantuan CSR PLN Masih Menumpuk di Gudang PT SPM
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:19:35 WIB
    Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi
    Sekda Kampar Pimpin Rapat Kegiatan Penanggulangan Covid-19 Kampar
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:29:06 WIB
    Hari Bhayangkara ke-74 Polresta Pekanbaru Adakan Syukuran & Berikan Penghargaan
    Senin, 19 April 2021 - 16:55:57 WIB
    Pemkab Sergai Siap Dukung Gerakan Membangun Desa Menata Kota
    Rabu, 29 September 2021 - 08:33:26 WIB
    PUPR Pekanbaru Refocusing Anggaran Hingga Puluhan Miliar
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:14:28 WIB
    6 Tahun Jalin Cinta Terlarang sama Hotman Paris, ini Sosok Suami Meriam Bellina yang Jarang Tersorot
    Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:35:33 WIB
    Pastikan Berjalan Maksimal, Bupati Rohil Tinjau Pemberian Imunisasi Polio Kepada Anak
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:09:23 WIB
    Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
    Gubri Syamsuar : Bila Sayang Keluarga, Jangan Mudik
    Senin, 08 November 2021 - 19:48:11 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Hadiri Study Kelayakan Dan Peninjauan Lokasi Pembangunan Polsek Marpoyan Damai
    Jumat, 03 April 2020 - 14:28:29 WIB
    MENGHISAP ANGGARAN MILIARAN RUPIAH
    Adanya Kejanggalan Pada Struktur Bangunan Tekno Tahap I Di Langgam
    Minggu, 29 Desember 2019 - 07:54:41 WIB
    Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing
    Datuk Seri Pebri Mahmud : Jangan Berlebihan Menyambut Tahun Baru Masehi
    Selasa, 02 Februari 2021 - 20:08:32 WIB
    Oknum Pegawai BRI Unit Alasa Terkesan Persulit Nasabah Penerima Bansos PKH
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved