Sabtu, 27 April 2024  
 
Aamaning Tak Relevan Bagi Putusan Yang Sudah Inkracht

RL | Jawa Barat
Selasa, 30 November 2021 - 08:19:31 WIB

Dok
TERKAIT:
   
 
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Kuasa Hukum yang menangani kasus perkara perdata yang bermula dari pemutusan hubungan kerja antara karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua dengan pihak perusahaan MCF(MEGA CENTRAL FINANCE) pada awal pemutusan hubungan kerja (PHK)pada bulan April 2020 kuasa Hukum penggugat Yudiarto Simanjuntak, S.H.di temui di kantornya di Jalan Permana utara  Blok E No 85 lantai 2 cimahi utara kota Cimahi. 29/11/2021

Yudiarto Simanjuntak mengatakan kepada awak media ini bahwa, Menindak lanjuti surat kami terdahulu tertanggal 8 November 2021, untuk dan atas nama klien kami Arif selamat Telaumbanua, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Bandung no 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Bdg tanggal 18/01/2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI no 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Bdg tanggal 14/08/2021, atas permasalahan pemutusan hubungan kerja klien kami oleh perusahaan MCF, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkrach. Ungkapnya

" Kami berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan paling lambat 9/12/2021 oleh pihak perusahaan Mega Central Finence (MCF) untuk tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan MCF karna ini sudah putusan dan sudah inkracht. "

Dalam keterangan lanjutan yang di sampaikan Yudiarto Simanjutak mengatakan, bahwa semenjak bulan April 2020 pasca di berhentikanya klien kami di perusahaan Mega Central Finence (MCF) Klien kami telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak hak nya termasuk mediasi dan upaya Hukum sebagaimana ketentuanya, sehingga kasus ini terang benderang permasalahan ini setelah diputuskanya perkara di tingkat Kasasi, sehingga sudah sepatut perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami. Ungkapnya

Terkait Aanmaning yang di minta oleh pihak MCF, Yudiarto Simanjutak mengatakan, " tidak ada urgensinya dan korelasinya Aanmaning dengan pelaksanaan putusan ini..!!!! Haruskah ada pihak ke tiga, termasuk pengadilan melalui aanmaning, yang mengingatkan/menegur pihak perusahaan MCF dalam melaksanakan putusan ini ???, tidaklah lebih humanis, relegius, pancasilais, elegan dan lebih beretika pihak perusahaan MCF  melakasanakan dengan kesadaran putusan pengadilan yg sudah inckraht ?, kami tau pihak MCF sangat tau Hukum tapi kami berharap mereka mengerti Hukum. Pungkasnya

Demikian halnya juga di sampaikan oleh mantan karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua mengatakan, semenjak kerja di MCF mulai tahun 2012 sampai di berhentikan pada tahun 2020 oleh pihak MCF selalu memberikan kontribusi yang besar buat perusahaan MCF  terbukti pada bulan sekitar januari atau bulan februari 2020 perusahaan mendapat Provit hampir setengah milyar, " ini di sampaikan sendiri oleh kepala cabang pada waktu itu kepada saya dan rekan rekan kerja. Dan yang menjadi keanehan bagi saya pribadi pada bulan maret 2020 saya  diberhentikan oleh pihak perusahaan MCF, tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan pengadilan di tingkat kasasi yg sudah inkracht hak hak saya untuk segera dibayarkan oleh pihak MCF. Harapnya (AS)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 22 November 2022 - 07:31:39 WIB
    Butir-Butir Pemikiran Gus Dur yang Jadi Filsafat Dunia
    Kamis, 25 April 2024 - 14:04:02 WIB
    PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
    Selasa, 14 April 2020 - 10:57:08 WIB
    PENILAIAN ASPEK SOSIAL TERHADAP COVID-19
    BPS: Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19
    Senin, 19 Oktober 2020 - 09:15:18 WIB
    Dihadiri Bang Pilar, PMN Tangerang Deklarasi Dukung Benyamin Pilar
    Kamis, 16 November 2023 - 23:25:53 WIB
    Kunker Delegasi RRC Ke DPRD Jabar, Membahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:24:37 WIB
    Patuhi Protokol Kesehatan, Kasubbag Humas Polres Sergai Coffe Morning Dengan Wartawan
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:32:27 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Musda Partai Golkar X
    Kamis, 30 Juli 2020 - 14:19:42 WIB
    Pengungsi Luwu Utara Dapat Sumbangan 21 Ekor Sapi Dari KASAD
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:34:52 WIB
    Prahara Partai Berkaya Yang Jadi Beringin Karya
    Tommy Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Kubu Muchdi, Priyo Minta Kader Jangan Terpengaruh
    Jumat, 16 April 2021 - 08:43:35 WIB
    Pemerintah Baru Bertindak Tagih Utang BLBI,
    Mahfud MD: Karena Sekarang Kami yang Memerintah
    Selasa, 08 Maret 2022 - 21:13:39 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tuan Rumah Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
    Minggu, 23 Februari 2020 - 10:15:07 WIB
    Dashboard Lancang Kuning
    Sebelum Menaiki Pesawat, Presiden Jokowi Berpesan Dashboard Lancang Kuning Bagus Sekali
    Senin, 28 Juni 2021 - 14:22:35 WIB
    Anjing Penggunungan Menangis dan Memohon untuk Dibawa Pulang
    Sabtu, 12 November 2022 - 13:57:53 WIB
    Mario A PPK Proyek BWSS III Dan Satkernya Diduga Bermain Dengan Rekanan
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:52:28 WIB
    Dharma Pertiwi Daerah D Koorcab DIY Bagi-bagi Masker Pada Warga Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved