Kamis, 25 April 2024  
 
SD Cikole Kota Sukabumi Dan Kantor BKPSDM Kota Sukabumi Belajar Dan Berkantor Di Atas Tanah Sengketa

RL | Jawa Barat
Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:25:46 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Sukabumi, Tiraskita.com - Tim kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru,  Law Firm Rhema Kasih,yang beranggotakan Poltak Siagian.S.H, Anipar lumban Gaol,S.H.,MBA., Dedi Christian, S.H.,S.Sos., dan Posman Sihombing,S.H. melakukan Conferensi Pers di salah satu tempat di Sukabumi kepada para wartawan yg melakukan peliputan atas tanah dan bangunan yang di duduki oleh Pemerintah kota sukabumi yg di jadikan kantor  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan SDN Cikole kota Sukabumi di jalan R.Syamsudin,SH. senin (16-12-2021)

Dalam penjelasan yang di sampaikan oleh tiem pengacara yayasan kehidupan baru mengungkapkan,"Bahwa kami sebagai pemegang hak pemilik atas sebidang tanah HGB No 604/desa kota Wetan luas tanah 6.580.m2 atas nama perkumpulan sekolah sekolah kehidupan baru di jawa barat,yg berkedudukan di sukabumi sekarang menjadi yayasan kehidupan baru sukabumi yang terletak di jln R.Syamsudin SH No 43 kelurahan Cikole,kec Cikole,kota sukabumi, dengan batas batas sebagai berikut," sebelah timur jlan rumah sakit belakang, sebelah barat bekas rumah makan sanggar nasi, sebelah utara jalan rumah sakit juga, sebelah selatan jalan R syamsudin SH,"ungkapnya

Kami memperoleh tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hiba dari himpunan sekolah sekolah kristen yg berkedudukan di Jakarta dari tanggal 21 oktober  1976 Akta Hibah No 46 Tahun 1976  yg di buat oleh Abubakar yakup PPAT utk wilayah kecamatan kotamadya kota sukabumi saat itu,dengan tanggal pencatatan 12 Nofember 1976 PP No 318/1976 dengan nama yg BERHAK perkumpulan sekolah sekolah kehidupan baru di jawa barat yg berkedudukan di kota sukabumi,"

Demikian penjelasan lanjutan yg di sampaikan oleh Lawfirm Rhema Kasih selaku Tim Kuasa Hukum Yayasan Kehidupan Baru kepada para wartawan mengungkapkan, " Yayasan Kehidupan Baru memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan, termasuk bangunan yang saat ini berdiri diatas tanah tersebut.

Setelah berakhirnya Sertifikat HGB No  604/Desa Kota wetan dengan tanah seluas 6.580 M2 pada tanggal 23 september 1980, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan pada tanggal 3 Desember 1980 untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas Tanah dan Bangunan tersebut dan kami mendapatkan jawaban dari walikota sukabumi pada tanggal 19 maret 1982 yang isinya,"Bahwa pada dasarnya walikota tidak berkeberatan atas perpanjangan HGB 604 tersebut, karna sesuai rencana induk tata kota yaitu,"Merupakan daerah pusat pendidikan,!!   akan tetapi setelah kami mendapatkan rekomendasi perpanjangan tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya karna terhalang oleh Pihak Pemkot yang terus menguasai dan menggunakan lahan kami tersebut disamping adanya  keterbatasan dana Yayasan."imbuhnya

Kemudian pada tanggal 23 Februari 1994 kami mengajukan kembali rekomendasi HGB No 604 yg sudah habis tersebut, "Namun pihak pemerintah daerah (Pemkot Sukabumi) menolak permohonan rekomendasi tersebut dengan alasan telah habis masa berlakunya.!  di sini kembali kami jelaskan bahwa pemerintah Kota Madya DT ll Sukabumi tidak dapat mengabulkan permohonan rekomendasi perpanjangan HGB atas tanah tersebut dengan alasan tanah dan bangunan akan digunakan untuk  kepentingan Pemkot Sukabumi c.q. Dinas yaitu kantor Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Setelah menempuh upaya atas tanah dan bangunan miliknya tersebut yang sekian lama di kuasai dan dipergunakan oleh Pemkot Sukabumi," kami juga telah upayakan dan memohon kepada Pemkot Sukabumi supaya tanah dan bangunan tersebut di kembalikan kepada kami,tapi Pemkot Sukabumi menolak atau tidak dikabulkan permohonan kami tersebut..!! 
dgn tidak di kabulkannya permohonan kami itu kami anggap bahwa Pemkot Sukabumi melakukan perbuatan melawan Hukum,"karna kami merasa di rugikan secara materil dan imateril tentang itu,"pungkasnya

Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2006 kami memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan dgn HGB no 604 tersebut kepada BPN kantor pertanahan kota sukabumi,setelah kami minta kejalasanya kepada BPN,kami mendapatkan jawaban melalui surat tanggal 13 juni 2006 No 600-629-2006 menjelaskan bahwa HGB tersebut telah berakhir tanggal 23 september 1980 dan penjelasan tambahan dari BPN mengatakan setelah HGB tersebut berakhir maka tanah dan bangunan tersebut langsung di kuasai oleh Negara

Setelah itu,dgn kekuasaanya Pemkot Sukabumi mengajukan permohonan Hak atas tanah milik kami tersebut  kepada BPN dan BPN kota Sukabumi mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan sertifikat hak pakai No 25 /kelurahan cikole kecamatan cikole dgn luas tanah 3.620.m2 utk sebagian tanah kami tersebut dgn pemegang hak pakai pemerintah kota sukabumi, "dengan demikian kami berpendapat bahwa tindakan Pemkot Sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepetingan hukum kami masyarakatnya selaku bekas pemegang HGB yang sudah habis itu,kami juga menganggap pemerintah kota sukabumi tidak memegang prinsip prinsip keadilan,sehingga masyarakat pemilik hak yang  HGB nya habis tidak mampu memperpanjang karna tidak mempunyai dana langsung dikuasai dan disertifikatkan oleh Pemkot Sukabumi,"tegasnya

Lawfirm Rhema Kasih, selaku kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru yang membela kepentingan hukum Yayasan secara pro-Bono, menegaskan,"kami berfikir bahwa seharusnya pemerintah membantu, membina dan bahkan melindungi masyarakat nya,  apalagi Yayasan Kehidupan Baru sebagai lembaga pendidikan yang dengan segala keterbatasan nya berjuang untuk turut serta mencerdaskan anak bangsa, tentu seharusnya dilindungi juga oleh Pemerintah Kota.Tapi yang terjadi Pemerintah Kota mengambil dan menguasai aset Yayasan Pendidikan ini dengan memanfaatkan kelemahan  rakyatnya ini tanpa memberikan ganti rugi.

Demikian kalau kita perhatikan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan. “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,” .

Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan :”kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir”.
sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut, tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru."imbuhnya

Di saat yg bersamaan para wartawan mengkonfirmasi hal ini ke BPN kota sukabumi yg di terima oleh salah satu staf pegawai BPN yg mengatakan,"Urusan konfirmasi ini harus ke pimpinnan atau kepala kantor BPN dan sudah di Agendakan pertemuan dgn awak media hari rabu tanggal 22 Desember 2021.

Dan selanjutnya para awak media mencoba kembali mengkonfirmasi hal ini ke Biro Hukum pemkot sukabumi , Yudi Febriansyah, SH. melalui sambungan Telpon yudi mengatakan,"saya sedang Bintek silakan membuat surat tertulis melalui via Wa nanti saya jawab,"ujarnya
Namun awak media meminta wawancara langsung dengan Yudi sebagai Biro Hukum pemkot sukabumi dan dia siap menerima awak media hari senin di ruang kerjanya"pungkasnya (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 12 Maret 2021 - 18:53:38 WIB
    Komisi I Berharap Pemanfaatan Aset Bisa Lebih Produktif
    Senin, 31 Agustus 2020 - 11:10:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Bagikan 27 Unit Alat PCR Test Mobile
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:41:02 WIB
    Menuju Era WFA, Sekdako Ikuti Rakor Bersama BKN
    Kamis, 15 Juli 2021 - 18:06:45 WIB
    Syahrir : Perlindungan Terhadap Nakes Harus di Prioritaskan
    Minggu, 31 Mei 2020 - 17:04:37 WIB
    Anggota Penrem 142/Tatag Bagi Masker Ke Warga
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:37:23 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kota Tangsel Dapat Sumbangan 1000 Paket Sembako dan Masker Dari Kemenkumham RI
    Senin, 24 Mei 2021 - 17:36:09 WIB
    Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Dalam Pembanguan di Papua
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:45:32 WIB
    Rangka Mepertahankan Juara Umum Dalam Pekan Olahraga Provinsi Riau
    Ramah Tamah Dan Halal Bihalal Keluarga Besar KONI Kabupaten Bengkalis
    Jumat, 04 September 2020 - 11:46:14 WIB
    Resnarkoba Polres Kampar Amankan Seorang Pengedar Sabu
    Kamis, 05 Januari 2023 - 14:30:39 WIB
    COFFEE MORNING AWAL TAHUN 2023 PEMKAB NIAS
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:48:15 WIB
    Berikut 9 Posko Check Poin Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Riau
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:43:26 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Fokus Pada Program OPD Pada KUA-PPAS
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:54:02 WIB
    Jum'at Berkah, Koramil 0620-13/Sumber, Indahnya Berbagi
    Jumat, 13 Januari 2023 - 08:10:56 WIB
    Pj Wako Pekanbaru Lantik Pejabat Baru, Ini Daftarnya
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:06:13 WIB
    Presiden Sampaikan Apresiasi atas Kontribusi Pers kepada Bangsa dan Negara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved