RL | Jawa Barat Kamis, 27 Januari 2022 - 13:47:40 WIB
dok
TERKAIT:
Sukabumi, Tiaskita.com - Sidang gugatan perdata No 44/PDT.G/2021/PN.Skb antara pihak Yayasan Kehidupan Baru dan Pemkot Sukabumi,kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukabumi di jalan Bhayangkara No 105 yang semula di jakwalkan hari rabu tanggal 19 Januari di undur ke tanggal 25 januari 2022 karna Hakim yang menangani sidang tidak hadir semua yang seharusnya dengan agenda sidang"Jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat"Rabu 19 Januari 2022
Dengan di tundanya sidang Gugatan perdata tersebut,para wartawan yg melakukan peliputan, mengunjungi kantor Badan Keuangan Pengelolaan Daerah (BKPD) kota sukabumi utk mengkonfirmasi beberapa pertanyaan yg di pertanyakan oleh pihak wartawan kepada bagian Aset., atas Aset yg di miliki oleh pemkot sukabumi atas sebidang tanah dan bangunan yg sekarang di jadikan kantor BKPSDM dan SDN Cikole,namun dgn kdatangan para awak media,Kepala BKPD kota Sukabumi Andang Tjahjandi,S.T.,MKM tidak menemui para wartawan dan terkesan menghindari para awak media dan terkesan tertutup,hanya menyampaikan informasi melalui WatsAp,utk materi pertanyaan kami serahkan ke Kabiro Hukum utk menjawabnya."(pungkasnya)
Dari penjelasan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kota Sukabumi beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh Yudi,"bahwa tahun 1980 Sebidang Tanah dan Bangunan HGB 604, sudah ada penggantian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 21 Juta, kepada Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi.
Pihak yayasan kehidupan baru membantah keras hal ini,melalui kuasa hukumnya Dedi Cristian,S.H. menjelaskan," pada tanggal 12 Januari 1983 Keluar surat BAPPEDA Tingkat II Sukabumi, dalam surat tersebut menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 21 juta itu bukan penggantian ganti rugi melainkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Yayasan Perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Sukabumi."pungkasnya
Merujuk kepada penjelasan dari bagian Hukum Setda Kota Sukabumi,Jika uang sebesar Rp. 21 Juta merupakan penggantian dari Pemprov Jabar kepada Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi tahun 1980,berarti sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB 604, itu merupakan Aset Pemprov Jabar.
Berkaitan dengan hal tersebut, awak media sudah 4 Kali menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi di Jalan Cikole Dalam Nomor 23/29 Kota Sukabumi, mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang status Aset tersebut.
Namun dari ke 4 kali kunjungan tersebut, awak media belum pernah bertemu dengan Kepala Bidang Aset BPKD Kota Sukabumi bahkan terkesan diam dan tertutup kepada wartawan
Kepala BPKD Kota Sukabumi Andang Tjahjandi,S.T., MKM yang dihubungi melalui Whatsapp mengatakan, yang berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB 604, pihaknya telah menyerahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
“Bersama ini kami sampaikan untuk informasi dan klarifikasi diserahkan ke Bagian Hukum untuk menjelaskannya,”katanya kepada awak media,20 Januari 2021.
ketika ditanya proses pelepasan aset dari Provinsi Jawa Barat menjadi Aset Pemkot Sukabumi atas sebidang tanah dan bangunan HGB No 604 yang sertifikat aslinya masih di pegang oleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi,yang sebagian tanahnya sudah bersertifikat Hak Guna Pakai Nomor 25 atas nama pemerintah Kota Sukabumi, sebagian masih di pending proses penerbitan sertifikatnya karena sedang berproses hukum,Andang kembali menegaskan, untuk penjelasanya agar awak media menghubungi bagian Hukum"singkat Andang 24 januari 2022. (Arif.s)