Kamis, 25 April 2024  
 
PEMKOT CIMAHI SOSIALIASASIKAN PERUBAHAN PERIZINAN DASAR

RL | Jawa Barat
Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:42:34 WIB


TERKAIT:
   
 
Cimahi, Tiraskita.com - Adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar direspon Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dasar  pada hari Jumat (18/3/2022) di Gedung Cimahi Technopark. 

Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar ini dihadiri oleh ± 225 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh masyarakat,   Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi. 
 
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini  Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Fungsional  Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada  Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota Cimahi.  

Sosialisasi Perizinan Dasar diselenggarakan untuk memberikan informasi terhadap masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi tentang perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya, memberikan fasilitasi pelayanan konsultasi atas kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang akan mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang pelayanaan perizinan dasar untuk menunjang perizinan berusaha di Kota Cimahi.

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar, “…sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang - undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”.

Ngatiyana mengungkapkan perubahan pada undang - undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. “Untuk kita pahami bersama bahwa kemudahan dan kepastian dalam perizinan ini juga dapat memperluas bidang untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” ungkapnya.

Dalam Sosialisasi Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. 

Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar.(Arif S)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved