Plt walikota Cimahi : Pastikan Pelaku Usaha di Cimahi Cukup Miliki NIB untuk Terbitkan Izin Usaha
Zai | Jawa Barat Selasa, 19 Juli 2022 - 11:51:56 WIB
cmhi
TERKAIT:
Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan bakal mempermudah penerbitan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, salah satu program untuk mempermudah izin berusaha di antaranya dengan adanya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
"Proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah," katanya.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut dimaksudkan juga untuk mengubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut para pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
"Kemudahan inilah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cimahi dapat terus berkembang," tuturnya.
Saat ini, ungkap dia, mekanisme pelayanan perizinan berusaha sudah dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online.
"Sistem layanan online ini memberikan kemudahan, efisiensi dan juga kepastikan bagi pelaku usaha," ucapnya.