Rabu, 24 April 2024  
 
Lagi-lagi Guru Bersertifikasi Mengabdi 20 Tahun Dipecat Yayasan Kalam Kudus. Apakah ini Diskriminasi

RL | Jawa Barat
Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:29:08 WIB

Direktur LBH Bernas Sefianus Zai,SH.,MH dan Martinus Zebua SH usai Mendampingi Ibu  Masrita S.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru kembali melakukan PHK kepada Guru yang mengajar sekolah Kalam Kudus Pekanbaru.

Masrita yang sudah mengabdi selama 20 tahun di sekolah swasta ini bak disambar petir ketika menerima surat PHK yang dikeluarkan oleh Yayasan pada tanggal 24 Juni 2022.

Masrita mengaku kaget dan tidak bisa terima perlakuan dzolim ini, mengingat selama mengabdi 20 tahun tidak pernah melakukan kesalahan..

" Saya kaget dan sedih, selama mengabdi 20 tahun, saya tidak pernah berbuat salah, saya di dzolimi ini," ucapnya kepada wartawan Jumat, 19/08.

Masrita menambahkan bahwa ia bekerja menjadi guru Komputer dan sudah berserifikasi.

" Saya sudah bersertifikasi, saya memang guru komputer bersertifikasi, saya merasa pengabdian dan kompetensi saya tidak dihargai oleh sekolah Kalam Kudus dan Yayasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa alasan pihak Yayasan melakukan penguranga tenaga pengajar sangat tidak masuk akal, karena justru pekerjaan nya diserahkan kepada karyawan baru yang notabene adalah mantan siswa Kalam Kudus.

"Alasan pengurangan tenaga guru sangat tifak masuk akal, karena sekolah malah menerima pekerja baru yang notabene mantan murid saya, dan ini sudah mereka persiapkan," ucap Masrita.

"Saya bersedia di PHK asal hak-hak saya selama mengabdi 20 tahun di bayarkan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pihak Yayasan juga telah mengakali dia selama bertahun- tahun dengan tidak mendaftarkan nya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan ( dulu Jamsostek, Red).

Sefianus Zai,SH., MH selaku kuasa hukum Masrita ketika di minta tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan Gugatan PHI.

" Klien kami tidak dapat menerima alasan PHK dari pihak Yayasan, maka ini harus diuji di Pengadilan, Apakah sudah tepat alasan Pihak Yayasan melakukan PHK atau ada kesewenang-wenangan dan sengaja melakukan Diskriminasi, karena saat ini justru Pihak Yayasan mempekerjakan anak-anak muda yang belum bersertifikasi untuk mengajar menggantikan Ibu Masrita," Ucap Zai didampingi Martinus Zebua SH, usai mendampingi Masrita saat mediasi di Disnaker Prov Riau.

"Kami dari LBH Bernas sedang menunggu Rekomendasi dari Mediator Disnaker Prov Riau untuk persyaratan Gugatan PHI," ungkap Martinus Zebua menambahkan.

Diketahui bahwa mediasi gagal karena pihak Yayasan bertahan dengan uang pesangon 1 kali ketentuan, tidak bersedia membayar kekurangan Hak iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak di setorkan selama bertahun- tahun.

Dikonfirmasi kepada HRD Yayasan Kalam Kudus Ibu Ria, tidak membalas Pesan WA media ini, pesan sempat di baca ( garis 2 biru) setelah itu foto Profilnya hilang tanda Nomor Wartawan di Blokir. ( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:21:59 WIB
    Henky Poerwanto Memimpin Serah Terima Jabatan
    Minggu, 29 Desember 2019 - 07:54:41 WIB
    Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing
    Datuk Seri Pebri Mahmud : Jangan Berlebihan Menyambut Tahun Baru Masehi
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:23:15 WIB
    GPSH Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub DKI NO 966/2021
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:30:32 WIB
    Motor Tersenggol Tronton, Warga Kuansing Tewas Seketika
    Jumat, 21 Februari 2020 - 11:44:00 WIB
    KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
    36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan KPK
    Selasa, 09 Februari 2021 - 14:26:13 WIB
    Gelar Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021,
    Polda Banten Berikan ucapkan Selamat Kepada Pers
    Sabtu, 28 Januari 2023 - 07:44:54 WIB
    Kejar Target! Kadiskes Riau Berencana Kumpulkan Dinkes Kabupaten/Kota Bahas Stunting
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:31:22 WIB
    Juga gandeng JQR dan Jabar Bergerak
    PKK Provinsi Jabar dan BAZNAS Teken Kerja Sama Program Keumatan
    Rabu, 15 September 2021 - 17:52:36 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Forkopimda, Hadiri Launcing Aplikasi Asap Digital Secara Vicon
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:03:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Rapat Terkait Evaluasi Bansos Covid-19
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:55:08 WIB
    Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemandu Wisata di Negeri Junjungan
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:07:18 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Rakor Membangun Pemahaman Pengisia Jabatan Pimpinan Tinggi
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:29:20 WIB
    RANGKA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA
    Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
    Senin, 03 April 2023 - 15:49:22 WIB
    Bupati Bengkalis Sambut Kunjungan Silaturahmi Saudara Serumpun
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:50:01 WIB
    Jokowi Tidak Kasih Ampun
    Tiga Kapal Perang Usir Kapal Asing
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved