Minggu, 02 April 2023  
 
Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru

RL | Jawa Barat
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi. Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

“Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing,” ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022.

Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan .

“Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur regulasi hukum untuk menghadapi ancaman kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi.

Penyempurnaan dan penyesuaian biaya penghitungan minimal mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

“Aturan juga menjabarkan terminologi gangguan disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan referensi dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lanjut Dikdik, peran pemangku kepentingan juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industri yang harmonis, dinamis, moratif, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholders yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. “Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, S.Sos., mengatakan, konsolidasi yang di gelar adalah untuk bersama-sama mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang nyaman, damai, serta yang paling Utama adalah kesejahteraan para pekerja.

“Perusahaan atau pabrik-pabrik merupakan sawah ladang untuk para pekerja, baik untuk perusahaan maupun untuk para pekerjanya sendiri,” ucap Febie kepada Wartawan usai acara.
“Untuk kedepannya, kawan-kawan pekerja supaya di tingkatkan potensi atau skillnya, karena sudah waktunya kita untuk meningkatkan skill untuk menunjang kinerjanya di perusahaan dimana mereka bekerja,” tutupnya


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Panglima TNI Mutasi 219 Perwira Tinggi TNI
  • Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup
  • Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
  • Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
  • Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
  • Hari Ini Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal
  • Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
  • Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
  • Siapkan Generasi Qurani, Gubri ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
  •  
     
     
    Kamis, 20 Januari 2022 - 16:01:29 WIB
    Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKn FKIP Universitas Riau siap menggelar Olimpiade PPKn
    Kamis, 07 Januari 2021 - 16:26:05 WIB
    Vicky Prasetyo Positif COVID-19
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:42:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Covid-19, Bupati Kampar Irup Apel Penyemprotan Disinfektan Secara Massal
    Rabu, 01 September 2021 - 11:50:26 WIB
    Gema I Love You Presiden muncul Dari PP Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang.
    Rabu, 15 Maret 2023 - 16:38:42 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
    Senin, 04 Mei 2020 - 10:25:47 WIB
    Sini Gali,Ujung Sana Di Lobangi, Begini Jawaban Mardianto Manan
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:27:52 WIB
    PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Selasa, 23 November 2021 - 17:39:47 WIB
    Bupati Kampar Terima Silaturahmi Perkumpulan Nias Kampar (PNK)
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:09:33 WIB
    Korban Mafia Tanah Cilincing: Lahan Diserobot, Disuruh Bayar 600 Juta
    Selasa, 08 Juni 2021 - 13:59:53 WIB
    Danramil 07/Alasa laksanakan Komsos dengan Masyarakat
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:53:28 WIB
    Hikmah di Balik Polisi Palsu Nan Ringan Tangan: Bersabar!
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:41:49 WIB
    Rapat Finalisasi LKPJ 2020,
    Bupati Sergai Minta OPD Laporkan Kinerja Tiap Bulan
    Rabu, 22 Desember 2021 - 13:53:27 WIB
    Bertepatan Hari Ibu, Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Apel Kesiapan Pegawai Akhir Tahun 2021 Secara V
    Selasa, 14 Februari 2023 - 22:05:45 WIB
    Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan, Ini Kata Kejagung
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:08:34 WIB
    Tanggapi Laporan Masyarakat, Sampah di Jalur Penyangga Bersih dalam sehari
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved