Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober">
Minggu, 05 Mei 2024  
 
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Kah | Jawa Barat
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:43:57 WIB

Pajak
TERKAIT:
   
 
Subang,- Masyarakat Subang Akan Mendapatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober  hingga 16 Desember 2023. 
Bagi masyarakat Subang, sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi  pembebasan dan pemberian diskon. “Masyarakat Subang akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.

Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” terang Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa. (16/10).

Diterangkan oleh Lovita, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga  bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. “Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke-5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” jelas Lovita.

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar  2,5%. 
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon.  Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan  diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak. "Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak.
Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi.

Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan  pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.

Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB.Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.

Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,"pungkas. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  •  
     
     
    Kamis, 17 September 2020 - 11:17:06 WIB
    Prancis Kecewa Lebanon Gagal Bentuk Pemerintahan Baru
    Senin, 15 Maret 2021 - 11:18:28 WIB
    Personel Polres Kampar Adakan Peringatan Isra Mi'raj 1442-H
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:23:24 WIB
    Kapal Terbakar Ratusan Penumpang Berhamburan Terjun Ke laut
    Jumat, 03 Juli 2020 - 20:59:57 WIB
    Polda Banten Terima Bantuan 18.144 Pcs Hand Sanitizer dari PT. Sekawan Kosmetik Wasantara
    Senin, 18 Mei 2020 - 23:06:48 WIB
    Masyarakat Prihatin Anggota Dewan Tidak Pro Rakyat
    27 Anggota Dewan Membuat Mosi Tidak Percaya, Begini Sikap Hamdani
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:16:28 WIB
    Kadiskes Riau: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Penting Cegah Penyakit
    Senin, 06 Juli 2020 - 16:45:45 WIB
    Pimpin Apel Gabungan Dimasa Pendemi, Yusri : Tetap Energik Dimasa Pendemi
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:25:17 WIB
    Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya
    Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:50:38 WIB
    Diakhir Masa Jabatan, Gubri Sampaikan Ekonomi Riau Tumbuh Lampaui Target RPJMD
    Senin, 04 Oktober 2021 - 19:00:13 WIB
    Lapas Garut Gagalkan Tulang Ayam Berisi Shabu-Shabu
    Senin, 15 Juni 2020 - 13:23:17 WIB
    Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Wilayah Permukiman Warga Kampar Riau
    Kamis, 03 September 2020 - 13:32:48 WIB
    Proyek PJN II Sumbar Terindikasi Menyimpang, Kontraktornya Dilaporkan
    Selasa, 15 November 2022 - 09:19:49 WIB
    Pemkot Cimahi Siap Launching MPP, Ini Tahapan Yang Harus Di Lakukan
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
    DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
    Senin, 29 Juni 2020 - 19:32:59 WIB
    Terkait Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
    Bos PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Secara Online
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved