Sabtu, 27 April 2024  
 
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub

Kah | Jawa Barat
Kamis, 07 Maret 2024 - 10:08:15 WIB

Dprdjabar_ok
TERKAIT:
   
 
Kota Bandung tiraskita.com,- Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Sebagaimana tuntutan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat. 

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024). Audiensi ini  untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Abdul Hadi Wijaya menegaskan, tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat kali ini sama seperti sebelumnya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh. 

Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.

“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” tegas Abdul Hadi Wijaya. 

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir. 

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” ucapnya. 

Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. 

“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.

Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:08:17 WIB
    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:59:42 WIB
    Duh! 11 Situs Pemerintah yang Disusupi Judi Online
    Selasa, 30 Maret 2021 - 20:04:01 WIB
    Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes to School di SMAN 2 XIII Koto Kampar
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:19:03 WIB
    Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
    Kamis, 24 Desember 2020 - 16:18:00 WIB
    Jabar Intens Matangkan Pembentukan Pusat Komando Ketahanan Pangan
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB
    Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:37:43 WIB
    Dugaan Melakukan Pemerasan Terhadap Kades, Oknum Kejari Bintan dan Tanjungpinang Kena OTT
    Rabu, 23 September 2020 - 21:35:35 WIB
    Polisi Klaim Segera Tangkap Oknum Dokter Rapid Test di Soetta
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:36:24 WIB
    Sekretaris Kota Pekanbaru Hadiri Acara Baznas Distribusikan 200 Paket Sembako
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:22:43 WIB
    Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
    Jumat, 09 April 2021 - 15:50:59 WIB
    Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka, Nih Baca Selengkapnya
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:02:51 WIB
    Sembuh
    Pengakuan Mengejutkan Dari Pasien Positif Covid 19
    Kamis, 13 Juli 2023 - 10:40:33 WIB
    Dinas Pariwisata Riau Gelar Bimtek Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:22:25 WIB
    Tutup TMMD Ke-108, Danrem 031/WB Sampaikan Empat Poin Penting
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:30:17 WIB
    Danlanud Sam Ratulangi Manado Sambut Helikopter EC-725 AP Caracal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved