Suryani Br.Sitepu dengan Kuasa Hukumnya Fauzan Laia,SH.,MH
TERKAIT:
TANAH KARO | Tiraskita.com - Pelaksanaan Rekontruksi Tindak pidana Pembunuhan Muhammad Jupry Bangun Als. Jupri Perangin-angin yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 lalu dilaksanakan hari ini berjalan dengan baik.
Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan tarigan, SH., MH, dimulai pukul 11.00 s/d pukul 14.30 WIB, bertempat di desa Ajinembah Kecamatan
Merek Kabupaten Karo (TKP).
Pembunuhan terhadap Jupri Bangun alias Jupri
perangin-angin diduga berawal dari masalah pelecehan Seksual yang
dilakukan Neo rinaldo Sinuraya yang merupakan adik kandung kedua
Tersangka Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya kepada Dian Azira Br
Bangun anak korban.
Saat itu kedua Tersangka menyampaikan permohonan maaf dengan
mengajukan perdamaian kepada Jupri bangun alias Jupri Perangin-angin
selaku ayah Dian Azira Br Bangun korban Pelecehan Seksual namun tidak
diterima oleh Jupri Bangun alias Jupri Perangin-angin
Akibatnya pelaku menyerang korban hingga tewas di depan kedai Kopi Milik Julkifli Ginting desa Ajinembah kecamatan Merek Kabupaten Karo , yang kemudian dilaporkan oleh istri korban Suryani Br.Sitepu ke Polres Tanah Karo dengan laporan Polisi nomor: LP/298/IV/2020/reskrim, tanggal 21 April 2020.
Fauzan Laia, SH.,MH selaku Team Kuasa Hukum dari Suryani Br Sitepu membenarkan bahwa Pelaksanaan Rekontruksi dilaksanakan pada hari di TKP,
" Iya benar , tadi rekonstruksi pembunuhan terhadap Jupri Bangun alias Jupri perangin-angin diduga berawal dari masalah pelecehan Seksual telah terlaksana dengan baik," ucap Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa tujuan dilakukannya rekontruksi ini untuk memudahkan proses penyidikkan dan mempertegas alat bukti terhadap orang yang ikut serta dalam melakukan pembunuhan kepada Jupri Bangun.
"Kami dari team Penasihat Hukum Istri Korban merasa terpanggil untuk memberikan Perlindungan dan Advis Hukum dalam perkara Pembunuhan untuk mengumpulkan alat bukti. alat bukti yang kami kumpulkan dan kami peroleh di serahkan kepada Penyidik untuk mempermudah berjalannya penyidikan dan / atau Penyelidikkan kepada orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Jupri Bangun,"tegas Fauzan.
Ditempat yang sama Sehati Halawa, SH., MH selaku Team Penasihat Hukum mengatakan bahwa pihak korban percaya kepada aparatur Penegak hukum Polri dan Kejaksaan untuk memproses kasus ini dengan profesional.
" Kami minta Tegakkan keadilan dan harus Objektif, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang di rekayasa, apabila menurut kami ada hal-hal yang tidak patut dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka ini tidak segan-segan untuk menyampaikan kepada atasan bapak-bapak penegak hukum," tegasnya Sehati.
Suryani Br Sitepu mengatakan bahwa ia menghadiri rekontruksi atas surat undangan no. B/503/VI/2020/Reskrim tanggal 22 Juni 2020 dari Penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo.
"Berdasarkan hasil Rekontruksi yang fakta yang terungkap bahwa pelaku yang membunuh suami saya diduga Roy Imanuel Sinuraya, Moranta Sinuraya yang merupakan abang beradik kandung, keduanya sudah ditahan oleh kepolisian. Namun kami meyakini masih ada orang lain yang turut serta melakukan pembunuhan ini sesuai yang terungkap fakta pada rekontruksi berdasarkan keterangan saksi Andi bahwa peranan Billy menginjak-injak koran, begitu juga keterangan saksi Eben Eser Barus mengatakan bahwa Billy Brinson menyepak Korban dan keterangan Mitra buana Ginting bahwa Billy Brinson Sinuraya menimpuk korban," ucap Suryani tampak Emosi.
" Setelah saya melihat dan mendengar hasil rekontruksi hari ini saya belum puas, karena Billy belum ditangkap dimana pelaku Billy ada meninju, menunjang dan menginjak-injak suami saya. saya berharap Penyidik segera menangkap dan menahan Billy. Mohon pelaku di hukum sebaerat-beratnya.....Saya minta di hukum mati," tegas Suryani dengan menitikkan air mata.
Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan tarigan, SH., MH mengatakan tadi kita sudah lakukan rekonstruksi sebanyak 4 kali adegan dari kejadian yang dilakukan tersangka kepada korban, pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 340, 338, 170 KUHP, kedua pelaku Pembunuhan merupakan kakak beradik kandung,"ucap kasat.***