Senin, 27 Maret 2023  
 
Penambang Liar Semakin Marak Di Pulau Nias, GMNI Sumut : Menduga Ada Yang Back Up

Rahmad Gea | Sumut
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:36:39 WIB

Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH
TERKAIT:
   
 
MEDAN | Tiraskita.com -  UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba menjadi rujukan hukum bagi perusahaan pertambangan di Republik Indonesia dalam mengelola tambang. Berbagai aturan lainnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM dan Perda harus menjadi acuan petunjuk teknis dalam hal pengoperasian tambang. Hal ini disampaikan Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH kepada awak media pada Sabtu(04/07/2020).

GMNI sumatera Utara menyoroti persoalan ini, mengingat semakin maraknya perusahaan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)  dan Izin Operasional Pertambangan (IOP) di Kepulauan Nias. Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga melanggar standar pengelolaan tambang galian C. Diantaranya: PT. RIUS Di sungai Gomo, PT. AXELINDO dan CV. UTAMA di Sungai Idanogawo, PT. TANO NIHA dan CV. UTAMA di Sungai Oyo.

Paulus menjelaskan, misalnya izin galian C bagi PT. AXELINDO dan CV. UTAMA yang beroperasi di sungai Idanogawo diberikan aturan standar ganda. Dimana CV. UTAMA telah dilarang beroperasi, karena jarak galian dari konstruksi jembatan kurang dari 500 meter. Sementara PT. AXELINDO dengan jarak galian yang sama, tetap diperbolehkan beroperasi.

"Ini kan tidak adil? Harusnya aturan itu ditegakkan sama. Kalau tidak boleh? Ya, tidak boleh? Jangan ada kesan tebang pilih". Kata Paulus

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa PT. RIUS di sungai Gomo hanya mengantongi izin yang telah kadaluarsa. Ironisnya, selama beroperasi dalam tengggat kadaluarsa, PT. RIUS tetap mendapat kontrak pekerjaan dari Pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah II Sumatera Utara.

"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Perizinan satu pintu dan Dinas Pertambangan Dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, kita temukan bahwa PT. RIUS belum memperpanjang izin hingga saat ini". Ungkap Paulus.

Sementara, 2 perusahaan pertambangan galian C disungai Oyo juga bermasalah. PT. TANO NIHA belum memiliki IOP dan CV. UTAMA tidak memenuhi standar AMDAL.

Paulus menduga, ada oknum politisi hingga Aparat penegak hukum yang membekingi operasional beberapa perusahaan galian C di wilayah Kepulauan Nias. Sehingga persoalan ini tidak dapat disentuh oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GMNI Sumatera Utara berinisiatif melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

"Saya menduga ada keterlibatan oknum politisi dan oknum penegak hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, kita segera membuat telaah menyeluruh". Pungkas Paulus.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi lapangan dengan surat tugas penertiban galian C di wilayah Kepulauan Nias. Namun hingga saat ini belum ada hasil. (Afdika)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:18:37 WIB
    Penetapan Wilaya Zona Merah Corona Berdasarkan Postif Corona Di wilayah Tersebut
    Ridwan Kamil Tetapkan 8 Wilayah Sebagai Zona Merah Corona
    Senin, 06 Juli 2020 - 12:59:26 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Giatkan Komsos Dengan Masyarakat
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:37:34 WIB
    PENGUMPULAN ZAKAT
    Baznas Distribusikan Pendayagunaan Zakat
    Rabu, 04 November 2020 - 03:29:28 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Serah Terima Kasatreskrim dan Kasat Resnarkoba
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:24:39 WIB
    Petugas Pajak Bapenda Sisir 1.600 Kompleks Perumahan di Tuah Madani dan Binawidya
    Sabtu, 21 November 2020 - 00:33:40 WIB
    Jumat Barokah Polda Banten, Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan Yatim Piatu Baiturrahman
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:58:32 WIB
    MENTERI EDHY : PERMEN KP HARUS BERDASARKAN KAJIAN ILMIAH
    Senin, 01 Juni 2020 - 21:36:28 WIB
    Dwi Sasono Ikut Sumbang Artis Indonesia Terjerat Narkoba
    Setahun Terakhir Total 11 Artis Terjerat Narkotika, Dengan Ditangkapnya Dwi Sasono
    Jumat, 16 April 2021 - 09:43:57 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 7 Pelaku Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Desa Kasikan
    Selasa, 03 Maret 2020 - 18:56:45 WIB
    Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Pendidikan Perwira Polri
    Buka Sekolah Perwira, Kapolri Lulus Jadi Agen Perubahan di seluruh Lini Republik
    Rabu, 05 Februari 2020 - 16:54:29 WIB
    Bupati Pelalawan Resmikan Penggunaan Listrik 24 Jam Di 3 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti
    Jumat, 03 April 2020 - 08:56:50 WIB
    Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Maret 2020.
    Suhariyanto : Inflasi Maret 2020 Cukup Terkendali
    Senin, 28 September 2020 - 16:52:36 WIB
    Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr
    Jumat, 17 September 2021 - 11:40:45 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Forum Kemitraan dan Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tahap II
    Kamis, 18 Februari 2021 - 20:16:40 WIB
    Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto jadi Kabaharkam
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved