Kamis, 25 April 2024  
 
Raih Pernghargaan Bergengsi
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Kembali Mengharumkan Nama Nias

Sefi Zai | Sumut
Sabtu, 14 November 2020 - 08:14:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Dari 71 orang yang mendapatkan  penghargaan Bintang Mahaputera Adiprada adalah Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2014-2019. Putra terbaik Kepulauan Nias ini kembali mengharumkan nama Nias karena mampu membuktikan dedikasi dan kapasitasnya sebagai pejabat yang telah memberi pengabdian yang terbaik kepada Nusa dan Bangsa.

Yasonna H.Laoly menjadi putra pertama Nias yang mendapatkan penghargaan ini dari pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 November yang lalu.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku?

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 08 April 2020 - 18:45:10 WIB
    Guna Menghindari Semakin Banyak Masyarakat Terpapar Covid-19.
    Jokowi Diminta Ubah Status Imbauan Jadi Perintah Tidak Mudik
    Jumat, 08 Januari 2021 - 11:18:28 WIB
    20 Pelanggar Protkes Diberi Sanksi Sosial dan 8 Didenda oleh Tim Justisi Kabupaten Kampar
    Jumat, 29 Januari 2021 - 09:09:44 WIB
    Cegah Penularan Covid 19 Saat Pelaksanaan Musrenbang,
    Plt. Walikota : Jumlah Peserta dibatasi
    Rabu, 30 November 2022 - 10:56:18 WIB
    Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
    Kamis, 02 November 2023 - 17:41:46 WIB
    Galakan GPM Untuk Mengendalikan Inflasi Di Kota Cimah
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:21:28 WIB
    Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah dengan Girik
    Jumat, 09 April 2021 - 14:41:25 WIB
    Diduga Selewengkan Dana Bantuan Rp 200 Juta, 3 Kades di Riau Diperiksa
    Senin, 08 Februari 2021 - 14:06:04 WIB
    Bekerjasama Dengan Human Initiatif Riau,
    STIKES Hang Tuah Galang Dana untuk Korban Bencana Kalimantan Selatan Dan Sulawesi Barat
    Rabu, 24 November 2021 - 19:43:38 WIB
    Atensi Perintah Kapolda Riau, Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Wilayah Kuok
    Kamis, 17 Juni 2021 - 07:45:58 WIB
    Ada Hikmah Dibalik Kisah Berita Tempo Dan Tommy Winata, 18 Tahun Lalu
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:16:08 WIB
    Niatnya Bantu Incess Labrak Papa Angkat
    Sahabatnya Malah Keceplosan Sebut Nama Lain: 'Maksud Anda Syahrini Itu Tergila-gila Sama Hans?'
    Rabu, 13 Mei 2020 - 20:51:34 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Acara Pengambilan Sumpah BPD Terpilih Desa Esiwa
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:36:45 WIB
    Satpol PP Ditengarai Setengah Hati Tindak Joker Poker, Ada Apa ya..??
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:48:14 WIB
    Bu Kades Dan Staf Digrebek Tanpa Busana
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:35:27 WIB
    Pengukuhan Kepengurusan IKTD Riau dan BK-IKTD Riau 2022-2027
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved