Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021

RL | Sumut
Jumat, 18 Juni 2021 - 15:26:36 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai | Tiraskita.com - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu), terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih cukup mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai. 18/6/2021 siang.

Dalam keterangannya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Drs H Akmal, AP, M.Si menyampaikan jika kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu.

“ Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Akmal.

Jubir Satgas Covid-19 ini melanjutkan, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Akmal menyebut, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima dan makan minum lainnya dengan kapasitas di tempat 50%. Minuman melalui antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan.

“ Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50% dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ucap Jubir Akmal.

Selajutnya, mengintensifkan disiplin prokes yaitu 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ketiga, meningkatkan testing, tracing dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Keempat meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan,” lanjutnya.

Keenam, sebut Akmal, berupa mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol-PP dengan melibatkan aparat kemananan (polisi dan TNI).

“ Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” terangnya.

Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah. 

“ Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona orange bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan ini hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal. (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:33:29 WIB
    Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja
    Rabu, 20 April 2022 - 15:49:32 WIB
    Exit Briefing Warsikap Itkoopsud I di Lanud Sugiri Sukani
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:12:29 WIB
    Gubri Edy Nasution Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:24:58 WIB
    Syafaruddin Poti, SH, Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Riau
    Sabtu, 18 September 2021 - 10:37:09 WIB
    Langkah Kemenkumham Mengendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan
    Jumat, 29 Januari 2021 - 09:09:44 WIB
    Cegah Penularan Covid 19 Saat Pelaksanaan Musrenbang,
    Plt. Walikota : Jumlah Peserta dibatasi
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:17:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Salo Yang Tidak Terjaring Data Dinsos
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:45:27 WIB
    Pekan Depan Bengkalis Terapkan Belajar Tatap Muka
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:54:52 WIB
    Sambut Era Teknologi Informasi, Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi dan Laporan Online
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:52:42 WIB
    Pemko Pekanbaru Gandeng Grab Indonesia Dalam Pengembangan UMKM
    Senin, 26 April 2021 - 15:43:15 WIB
    Febri Diansyah Bongkar Deretan Bobrok KPK
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:44:40 WIB
    Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:07:18 WIB
    HUT Polri ke-74
    Bersempena Hari Bhayangkara Ke-74, Danlanud RSN Beri Suprise Polda Riau
    Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35:36 WIB
    Respon Cepat Dandim 0620/Kab Cirebon, Tinjau Lokasi Imbas Banjir
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:41:06 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Tim Jum’at Barokah Polda Banten, Bagikan Sembako Dalam Bhakti Sosial Di Hari Bhayangkara Ke 74
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved