Jum'at, 26 April 2024  
 
Bupati Tapanuli Tengah Pecat 2 Oknum Guru Berstatus PNS

Admin | Sumut
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:20:10 WIB


TERKAIT:
   
 
PANDAN | Tiraskita.com - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pecat 2 (dua) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai Guru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (14/07/2021).

Sekdakab Tapteng menyampaikan komitmen Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menindak tegas para ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai, melanggar aturan kode etik, serta para ASN yang terjerat hukum dalam kasus Narkoba dan Korupsi.

Kedua oknum guru itu dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga serta telah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas kasus yang menjeratnya.

"Bupati Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada 2 (dua) orang oknum Guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021,“ jelas Pj. Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.

Yetty Sembiring yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan alasan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan kedua oknum guru ini.

“Sikap tegas Bupati Pak Bakhtiar Ahmad Sibarani ini disebabkan keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan-tahapan administrasi dan menghargai proses hukum dari Pengadilan. Sementara untuk proses hukumnya di Pengadilan Negeri, juga telah divonis serta mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht, “ ungkap Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring, S STP, MM.

Wanita kelahiran 28 Mei 1979 lulusan terbaik STPDN tahun 2001 ini juga menjelaskan terkait kasus yang menjerat kedua oknum guru yang berujung pemecatan dari PNS ini.

“Untuk JP (inisial_ red) sebelumnya bertugas sebagai guru di Kecamatan Sorkam Barat dan berstatus PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencabulan. JP diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 437/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Pengatur (II/c), Tenaga Fungsional Guru," beber Yetty Sembiring.

“Sedangkan JH (inisial_red) yang sebelumnya bertugas sebagai guru di salah satu sekolah (disamarkan, red) di Kecamatan Badiri. JH dipidana selama 5 (lima) tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. JH juga diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 435/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Penata Tk I (III/d), Tenaga Fungsional Guru," lanjut Yetty Sembiring.

Yetty Sembiring menegaskan, sejak SK Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait pemecatan/pemberhentian kedua oknum guru ini diterbitkan, secara otomatis semua hak keduanya selaku PNS sudah tidak berlaku lagi.

Pada kesempatan itu juga, Pj Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM kembali mengingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng agar tetap mematuhi Kode Etik dan Disiplin PNS.

“Pesan kami kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng ini, tetaplah bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik dan disiplin PNS dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng ini, “ pesan Yetty Sembiring mengakhiri.

Untuk diketahui, kedua oknum guru ini dipidana dalam kasus pencabulan, diduga korbannya adalah anak di bawah umur dan diduga merupakan muridnya sendiri.( JN ZAI)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:22:40 WIB
    Bupati Kampar Sambut Tim Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Tol
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:35:17 WIB
    Penekanan terhadap tingkat kedisiplinan Prajurit dan PNS Wingdik 300/Teknik
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:23:00 WIB
    Pemkab Kampar Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Musibah Jatuhnya Pesawat AURI
    Rabu, 15 September 2021 - 14:16:52 WIB
    Danlanud Sugiri Sukani Majalengka Hadiri Pembukaan TMMD ke 112 Tahun 2021
    Senin, 17 Mei 2021 - 21:12:46 WIB
    POLRI PERSISI
    100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:15:52 WIB
    Siap-siap! Khusus PNS Kartu Kredit Siap Pakai Mulai Bulan Depan
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:23:57 WIB
    Gubernur Riau, Sambut Audensi Dirut PTPN V
    Senin, 05 April 2021 - 16:57:01 WIB
    Pria Ini Bikin Sayembara untuk Temukan Istrinya dengan Hadiah Rp 75 Juta
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:56:45 WIB
    Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan
    Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:14:48 WIB
    Lindungi Hak Cipta
    Asosisi Bela Hak Cipta (ABHC) Indonesia, Gelar Seminar Webinar Nasional
    Jumat, 29 Juli 2022 - 08:12:38 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Rembuk STUNTING Tahun 2022
    Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB
    PETANI KECIL JADI KORBAN
    ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB
    Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:03:37 WIB
    Walikota Ikuti Puncak Peringatan Hari Ibu ke-93 Secara Virtual
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:43:23 WIB
    Bantuan Tenaga Pendidik Agama di Apresiasi DPRD Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved