Senin, 05 Juni 2023  
 
Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin

RL | Sumut
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | TIRASKITA.COM – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sangat kecewa terhadap sikap PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah melakukan pembohongan kepada kelompok 80 selama bertahun-tahun hingga sekarang terhadap penyelesaian dan pelunasan lahan seluas 320 hektar.

Dalam satu kelompok sebut Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik selaku penerima kuasa dari para ketua kelompok-kelompok tertanggal 11 Agustus 2017, bahwa setiap kelopok diberikan seluas 4 hektar/kelompok. Nah, dari 4 hektar tersebut diberikan 1 hektar untuk bapak angkat yakni PT. DMK dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum sehingga lahan untuk satu kelompok menjadi 2 Ha yang akan dijadikan kolam Tambak Udang. Namun seiring berjalannya waktu, PT. DMK tidak mewujudkan kolam tersebut dan tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan petani kelompok 80  hingga sekarang.

Sementara dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan Nomor HGU 02.94.16.05.2.00001 diketahui memiliki luas 499,2 hektar dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sertifikat HGU PT. DMK itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Magara Pasaribu SH pada 21 Juli 1999.Jelas Arbin Tubik.

Lanjutnya, petani kelompok 80 sangat berharap Pemerintah Kabupaten Sergai dapat membantu penyelesaian pengembalian lahan kelompok 80 tersebut. Saat ini kata Ardin Tubik yang didampingi Sekretaris Syahrul Ginting, lahan milik kelompok 80 telah digarap oleh masyarakat sekitar dengan cara ilegal. “Kita berharap lahan milik kelompok 80 ini dapat nantinya dipergunakan kembali untuk dijadikan lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, demikian dengan ucapan berharap.

Di tempat terpisah Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL yang dimintai tanggapan terkait lahan milik kelompok 80 yang hingga kini belum dikembalikan oleh PT.DMK, ia sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan tersebut yang telah melukai hati para petani kelompok 80. Dengan telah berakhirnya HGU PT. DMK, maka lahan yang telah dipergunakan bertahun-tahun jika HGUnya tidak diperpanjang maka dikembalikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah dapat mengembalikan dan mendistribusikan kepada petani kelompok 80 untuk dikelola kembali sebagai lahan pertanian. Ujar Ismet.
 
Sementara Pengacara Riady SH,CPL menuturkan dukungannya terhadap pemerintah daerah yang berkenan membantu permasalahan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 hingga belasan tahun dengan pihak PT.DMK.”kita yakin persoalan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 TIR akan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”ungkapnya.(JN Zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ini Dia Sosok Sekum PGI Wilayah Riau
  • Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
  • Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Sukses Gelar Seminar Demokrasi
  • Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  •  
     
     
    Jumat, 04 September 2020 - 11:30:18 WIB
    Sandy Nayoan Resmi Jabat Ketua Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 00:01:21 WIB
    Pedagang Ditemukan Tewas Di Komplek Pasar Modren Sorek, Keluarga Tolak Otopsi
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB
    Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
    Rabu, 17 Juni 2020 - 13:54:49 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Kunjungi Kantor Bupati Mamuju Tengah
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:17:07 WIB
    Ayo.....Vaksin Jangan tertinggal
    FPK Riau Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 secara Massal di Mall SKA, Dari Tgl.1-5 Juni 2021
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:03:55 WIB
    Bos Samsung Meninggal Dunia, Segini Harta Yang Ditinggalkannya
    Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:42:34 WIB
    PEMKOT CIMAHI SOSIALIASASIKAN PERUBAHAN PERIZINAN DASAR
    Rabu, 24 Juni 2020 - 13:31:17 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Mendukung Revitalisasi Danau Rawa Pening Ambarawa
    Senin, 25 Oktober 2021 - 21:49:05 WIB
    Bersama Pemkab Indramayu , TNI AL Lanal Cirebon Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Bandeng
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:51:49 WIB
    Atalia Ridwan Kamil Dukung Rencana Pos Ramah Anak dan Perempuan di Cimanggung
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:45:49 WIB
    Komisi V: Dinkes Jabar Harus Optimalkan Anggaran RSUD Untuk Layani Masyarakat Kab Bandung
    Jumat, 27 November 2020 - 13:34:27 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa bersama Sekcam Alasa Laksanakan Penegakan Disiplin di Pekan Ononamolo Alasa
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:06:04 WIB
    Rekapitulasi DPHP Pemilih Pilkada Nias Utara 2020
    Rapat Pleno Terbuka Kecamatan Alasa, Babinsa : Selama Tahapan Pilkada Ikuti Protokol Kesehatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved