Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin

RL | Sumut
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | TIRASKITA.COM – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sangat kecewa terhadap sikap PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah melakukan pembohongan kepada kelompok 80 selama bertahun-tahun hingga sekarang terhadap penyelesaian dan pelunasan lahan seluas 320 hektar.

Dalam satu kelompok sebut Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik selaku penerima kuasa dari para ketua kelompok-kelompok tertanggal 11 Agustus 2017, bahwa setiap kelopok diberikan seluas 4 hektar/kelompok. Nah, dari 4 hektar tersebut diberikan 1 hektar untuk bapak angkat yakni PT. DMK dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum sehingga lahan untuk satu kelompok menjadi 2 Ha yang akan dijadikan kolam Tambak Udang. Namun seiring berjalannya waktu, PT. DMK tidak mewujudkan kolam tersebut dan tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan petani kelompok 80  hingga sekarang.

Sementara dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan Nomor HGU 02.94.16.05.2.00001 diketahui memiliki luas 499,2 hektar dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sertifikat HGU PT. DMK itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Magara Pasaribu SH pada 21 Juli 1999.Jelas Arbin Tubik.

Lanjutnya, petani kelompok 80 sangat berharap Pemerintah Kabupaten Sergai dapat membantu penyelesaian pengembalian lahan kelompok 80 tersebut. Saat ini kata Ardin Tubik yang didampingi Sekretaris Syahrul Ginting, lahan milik kelompok 80 telah digarap oleh masyarakat sekitar dengan cara ilegal. “Kita berharap lahan milik kelompok 80 ini dapat nantinya dipergunakan kembali untuk dijadikan lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, demikian dengan ucapan berharap.

Di tempat terpisah Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL yang dimintai tanggapan terkait lahan milik kelompok 80 yang hingga kini belum dikembalikan oleh PT.DMK, ia sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan tersebut yang telah melukai hati para petani kelompok 80. Dengan telah berakhirnya HGU PT. DMK, maka lahan yang telah dipergunakan bertahun-tahun jika HGUnya tidak diperpanjang maka dikembalikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah dapat mengembalikan dan mendistribusikan kepada petani kelompok 80 untuk dikelola kembali sebagai lahan pertanian. Ujar Ismet.
 
Sementara Pengacara Riady SH,CPL menuturkan dukungannya terhadap pemerintah daerah yang berkenan membantu permasalahan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 hingga belasan tahun dengan pihak PT.DMK.”kita yakin persoalan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 TIR akan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”ungkapnya.(JN Zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Safari Bintal di Makorem 063/SGJ Cirebon
  •  
     
     
    Kamis, 28 Januari 2021 - 12:53:20 WIB
    Terkait Dugaan Pelangaran Hak Cipta,
    Musisi Zahir Cok Lubis Laporkan Fanny Vabiola Ke Dirjen HKI Kemenkum HAM RI
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:13:30 WIB
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Anjangsana Ke Panti Jompo dan Panti Asuhan
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:36:28 WIB
    Ini Pesan Menkeu pada Eselon II dan KNEKS Saat Pelantikan
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:06:07 WIB
    Terima Kasih Pak Tentara, Rumah Idaman Kami Terwujud
    Selasa, 31 Desember 2019 - 22:00:26 WIB
    MV. SUN PRINCESS TUTUP RANGKAIAN KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI TANJUNG EMAS TAHUN 2019
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:49:09 WIB
    Harga TBS di Riau Naik, Sawit Umur 10-20 Tahun Meroket dari Pekan Lalu
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:55:35 WIB
    Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:39:08 WIB
    Kejadian Langka, Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Tiananmen China
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:56:50 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Upacara Bendera Peringatan Proklamasi Ke-75 RI
    Kamis, 07 Mei 2020 - 20:39:49 WIB
    Viral Jenazah ABK WNI Dibuang Ke Laut oleh Kapal China, Duta Besar China Dipanggil
    Senin, 17 April 2023 - 14:27:06 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Pimpin Upacara Bendera 17-an
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:28:36 WIB
    Plh. Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus IKMK Kabupaten Siak
    Selasa, 06 September 2022 - 10:39:43 WIB
    Kuasa Hukum Menduga Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Manipulasi Cerita
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:10:48 WIB
    Polri Peduli Negeri, Polda Riau Bersama BEM Se-Riau Gelar Bakti Sosial Di Rumbai
    Jumat, 28 April 2023 - 19:57:56 WIB
    DPRD Jawa Barat Tutup Masa Sidang II Tahun 2022-2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved