LP-KPK Kepulauan Nias Laporkan Kepala Desa Siwawo Atas Dugaan Korupsi DD & ADD TA. 2019
| Kep. Nias Senin, 08 Juni 2020 - 22:09:27 WIB
TERKAIT:
Nias Utara- Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu, SH bersama rekannya, resmi melaporkan kepala Desa Siwawo Floretu Hulu di Polres Nias atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA. 2019. Sabtu, 08/06/2020
Ketua LP-KPK kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu, SH kepada Tiraskita.com (03/06) menyatakan laporan dugaan korupsi di Desa Siwawo kita sampaikan hari ini di polres nias.
"Hari ini kita menyambangi Humas Polres Nias untuk menyampaikan laporan atas dugaan korupsi DD dan ADD TA. 2019 di desa Siwawo Kecamatan Alasa Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara untuk diproses secara hukum atas kerugian negara dipekerjaan kegiatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa TA. 2019. Ungkap Ziliwu
Bukan hanya itu, Laporan ketua LP KPK Kepulauan Nias beserta tim, menuturkan beberapa item dugaan korupsi yang telah disampaikan dipolres Nias dengan nomor. 24/LP-KPK/Kepnias/2020 yakni :
1. Pembelanjaan pengadaan alat Laptop, printer dan ATK diduga tidak sesuai dengan jumlah pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dibelanjakan di toko.
2. Sewa alat mesin gilas serta mobilisasi dipekerjaan tersebut diduga ada penggelembungan anggaran biaya.
3. Biaya angkut pakai truk material tidak sesuai hasil investigasi dilapangan yang dibelanjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
4. Pembelanjaan aspal sesuai RAB yaitu 189 drum sementara yang sampai dilokasi tidak sesuai jumlah pada rencana anggaran belanja, dan itupun tidak habis terpakai. Ditambah dengan harga pembelian dalam faktur barang melambung tinggi.
5. Ada pemotongan upah Harian Orang Kerja (HOK) pada pekerjaan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
Hal ini diketahui oleh Ketua LP-KPK kepulauan Nias dan yang melakukan investigasi dilapangan (14/05/2020) di Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.
Selain itu, Ketua tim Investigasi LP-KPK Kepulauan Nias Arius Nazara berharap laporan ini diproses oleh pihak Polres Nias.
"Kita berharap pihak Polres Nias dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku karena tindakan dugaan korupsi ini merupakan kerugian negara yang terus berkesinambungan kedepan apa bila tidak diproses kebenarannya, pungkasnya".