Nias | Tiraskita.com - Babinsa sebagai aparat kewilayahan memiliki tanggung jawab moril untuk turut mengedukasi masyarakat di wilayahnya. Usaha ini dalam rangka menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan Yaitu Melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Masyarakat dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru protokol kesehatan Covid-19 meliputi :
1. Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker, cuci tangan dan menjaga jarak/Physical Distancing di tempat keramaian/fasilitas umum (Pasar, tempat Rumah makan dan swalayan ) khusus pada prioritas titik/obyek keramaian.
2. Menghimbau kepada pemilik/pengelola, Pasar, rumah makan dan swalayan dan objek keramaian lainnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer khusus pada prioritas titik/obyek keramaian.
Serka Syukur S. Zebua, Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias melaksanakan kegiatan patroli di titik keramain pekan Alasa di Desa Ombolata Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan Himbauan kepada pedagang dan pembeli agar mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serka Syukur S. Zebua, Serda Jefry Giawa dan Serda Evan Mendrofa menekankan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir dan menerapkan pola hidup sehat.
“Salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan teritorial di wilayah binaanya diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” Ungkap Babinsa. (Serka syukur S. Zebua).(ZE)