Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Arif Hulu | Kep. Nias
Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB

Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.

“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.

Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.

“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.

“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.

Hukuman bagi perusak lingkungan hidup

Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Sumber: Intipnews.com/Irwanto


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:40:46 WIB
    Heboh!, Penemuan Mayat di Bagasi Alphard
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:47:33 WIB
    114 UMKM Sergai Terima Bantuan Stimulus
    Rabu, 27 Juli 2022 - 11:00:08 WIB
    Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia di Asean Para Games XI
    Jumat, 15 Juli 2022 - 09:18:00 WIB
    Jamin Transparansi, Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:16:34 WIB
    Cegah Wabah Covid-19, Keluar Masuk Masyarakat ke Desa Sei Bamban Diperketat
    Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB
    Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
    Minggu, 09 Februari 2020 - 15:33:21 WIB
    Indonesia Untuk Dunia
    Presiden Mendapat Apresiasi Terkait Kontribusi Indonesia dalam Penanganan Kebakaran Hutan di Austral
    Rabu, 04 November 2020 - 08:10:31 WIB
    Demo Mahasiswa DMNI di Dinkes Kab. Nias Berakhir Ricuh, Beberapa Mahasiswa Mengalami Luka-luka
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:39:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bertambah Dua Warga Inhil Terpapar Covid-19, Salah Satunya Bayi 9 Bulan Yang Telah Meninggal Dunia
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:42:25 WIB
    HARI LAHIR PANCASILA
    Jokowi : Pancasila Jadi Penggerak dan Pemersatu Bangsa Dalam Menghadapi Tantangan dan Ujian
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:42:26 WIB
    Penanggulangan Bahaya Narkoba : Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti Tanda Tangani MoU Bersama
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:48:17 WIB
    Diduga Lecehkan 3 Polwan, Oknum Kasat Reskrim Selayar Dicopot
    Senin, 21 Desember 2020 - 11:23:25 WIB
    Tujuh Anggota KY Resmi Dilantik Jokowi, Ini Profilnya
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:53:18 WIB
    BREAKING NEWS: Gempa M 5.8 Guncang Mentawai Siang Ini
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:55:35 WIB
    Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS: Indonesia Masuk Zona Hijau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved