Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak
Arif Hulu | Kep. Nias Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB
Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.
“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.
Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.
“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.
“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.
Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.
Hukuman bagi perusak lingkungan hidup
Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.
Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)