Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Mengancam Serta Mengusir Dari Rumah, Ibu Tiri Tempuh Jalur Hukum

Riswan L | Kep. Nias
Rabu, 02 Desember 2020 - 23:27:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Nias Utara | Tiraskita.com - Siti Sarah Aceh, memohon keadilan lewat jalur hukum adat dan hukum formal. Sebab setelah suaminya, Sufrin Tanjung, meninggal dunia, salah seorang anak tirinya disebut bertindak tidak semestinya. Siti beserta empat anaknya pun diintimidasi, dan berupaya diusir dari rumah yang mereka tempati selama ini.

“Setelah suami saya meninggal dunia, anak kami (seraya menyebut nama) mengancam, menguasai, dan mencoba memukul. Bahkan mengambil barang kami tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kepada Tiraskita.com pada Selasa, 1 Desember 2020.

Siti menjelaskan, ia berpedoman pada surat wasiat yang dibuat almarhum Sufrin Tanjung yang ditulis pada 24 Januari 2013 Lalu. Dalam wasiat yang dibuat dan ditandatangani Sufrin Tanjung dan bermaterai 6.000 itu tertulis:

Apabila saya meninggal dunia, rumah yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Pasar Lahewa (di samping rumah ina Zilin dan Ina Rio) tetap ditempati oleh isteri saya yang kedua bernama: Siti Sarah Aceh hingga ia meninggal dunia.
Semasih ia hidup anak anak saya tidak berhak menguasai dan mengusirnya dari rumah tersebut
Apabila ia meninggal dunia, maka anak anak saya baru berhak menguasai rumah tersebut serta menentukan cara yang terbaik agar tidak terjadi hala hal yang tidak diingini diantara mereka serta mengeluarkan hak nikah 1/8 (seperdelapan) kepada ahli waris isteri saya tersebut, Tulis Safrin Tanjung sebelum meninggal dunia.

Siti Sarah Aceh membuat laporan pengaduan di Polsek Lahewa pada Selasa, 1 Desember 2020.
Meski dari sembilan saksi yang menandatangani wasiat, salah seorang anak tirinya berinisial HZ justru melakukan intimidasi. “Saya dan anak-anak mau diusir dari rumah dan tanah peninggalan almarhum,” ujar Siti.

Setelah serentetan kejadian intimidasi, lanjut Siti, Kepala Lingkungan II Pasar Lahewa pun berupaya memfasilitasi dengan mengadakan musyawarah secara kekeluargaan. Hasilnya, menyepakati bahwa HZ yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak boleh mengganggu serta tidak melakukan keributan di rumah Siti.

Namun, lagi-lagi HZ mendatangi rumah yang ditempati Siti. Pada tanggal 28 November 2020, HZ disebut merusak gembok serta mengancam Siti. “Tidak bisa saya lihat kamu datang ke rumah ini lagi,” ungkap Siti menirukan perkataan HZ.

Dimintai tanggapannya, Amin Hamdi Tanjung sebagai salah seorang anak Sufrin Tanjung, mengaku ikut menandatangani wasiat almarhum. Ia membenarkan rumah itu masih hak mutlak untuk ditempati Siti sebagai ibu tiri selagi hidup sesuai wasiat.

Ia menegaskan, wasiat tersebut sah seperti yang dituliskan oleh orangtuanya, Sufrin Tanjung. “Kami dari empat bersaudara meminta lurah, pihak penegak hukum dan adat supaya menyikapi persoalan ini. Untuk menghindari kekeliruan atau keributan di kemudian hari. Karena sampai detik ini, HZ tidak mengizinkan ibu kami, Siti Sarah Aceh menempati rumah itu,” kata Amin Hamdi.

Atas intimidasi yang diterimanya, Siti didampingi anaknya telah membuat laporan pengaduan di Polsek Lahewa. Sekaligus meminta perlindungan atas ancaman kepadanya. Sehingga ia dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Termasuk untuk berusaha dengan berjualan seperti biasa di Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. (Ez)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Senin, 20 September 2021 - 15:28:19 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Berikan Arahan Kepada Petugas Pelacakan Kontak/Tracer Kota Banjarmasin
    Rabu, 16 Desember 2020 - 21:12:26 WIB
    Warga Apresiasi Jajaran Polres Simeulue Salurkan Beras Bantuan
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:28:55 WIB
    Peduli Korban Puting Beliung, Kapolres Kampar Utus Kapolsek Antar Bantuan
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:13:15 WIB
    Pindad Serahkan Bantuan Sarana Pendidikan TV Satelit
    Kamis, 04 Juni 2020 - 15:28:47 WIB
    Lantik 104 Kepala Sekolah, Bupati Kampar ; Guru Miliki Peran strategis Tingkatkan SDM
    Rabu, 20 Januari 2021 - 08:54:13 WIB
    Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
    Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
    Selasa, 21 Juli 2020 - 12:08:05 WIB
    Kajati Riau Beberkan Fakta Lain 64 Kepala SMP di Inhu Mundur, Penyidik Dirayu hingga Pengalihan Isu
    Selasa, 05 Maret 2024 - 11:29:21 WIB
    Yonarmed 3/Naga Pakca Terima Kunjungan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:19:59 WIB
    Banyak Makan Buah dan Sayur Baik Buat Kesehatan Mental Anak
    Jumat, 17 Maret 2023 - 16:46:45 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17:10 WIB
    Diduga Keberatan Pada Operasi YUSTISI, Oknum TNI Aniaya Lurah di Siantar
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:24:47 WIB
    TP-PKK dan Dinas P3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan PATBM
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:01:54 WIB
    Jawa Barat Siapkan 11 Ribu Vaksinator
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:59:45 WIB
    Anies Canangkan Rumah Sehat Untuk Jakarta, PDIP: Urgensinya Apa?
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved