Mengancam Serta Mengusir Dari Rumah, Ibu Tiri Tempuh Jalur Hukum
Riswan L | Kep. Nias Rabu, 02 Desember 2020 - 23:27:25 WIB
TERKAIT:
Nias Utara | Tiraskita.com - Siti Sarah Aceh, memohon keadilan lewat jalur hukum adat dan hukum formal. Sebab setelah suaminya, Sufrin Tanjung, meninggal dunia, salah seorang anak tirinya disebut bertindak tidak semestinya. Siti beserta empat anaknya pun diintimidasi, dan berupaya diusir dari rumah yang mereka tempati selama ini.
“Setelah suami saya meninggal dunia, anak kami (seraya menyebut nama) mengancam, menguasai, dan mencoba memukul. Bahkan mengambil barang kami tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kepada Tiraskita.com pada Selasa, 1 Desember 2020.
Siti menjelaskan, ia berpedoman pada surat wasiat yang dibuat almarhum Sufrin Tanjung yang ditulis pada 24 Januari 2013 Lalu. Dalam wasiat yang dibuat dan ditandatangani Sufrin Tanjung dan bermaterai 6.000 itu tertulis:
Apabila saya meninggal dunia, rumah yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Pasar Lahewa (di samping rumah ina Zilin dan Ina Rio) tetap ditempati oleh isteri saya yang kedua bernama: Siti Sarah Aceh hingga ia meninggal dunia. Semasih ia hidup anak anak saya tidak berhak menguasai dan mengusirnya dari rumah tersebut Apabila ia meninggal dunia, maka anak anak saya baru berhak menguasai rumah tersebut serta menentukan cara yang terbaik agar tidak terjadi hala hal yang tidak diingini diantara mereka serta mengeluarkan hak nikah 1/8 (seperdelapan) kepada ahli waris isteri saya tersebut, Tulis Safrin Tanjung sebelum meninggal dunia.
Siti Sarah Aceh membuat laporan pengaduan di Polsek Lahewa pada Selasa, 1 Desember 2020. Meski dari sembilan saksi yang menandatangani wasiat, salah seorang anak tirinya berinisial HZ justru melakukan intimidasi. “Saya dan anak-anak mau diusir dari rumah dan tanah peninggalan almarhum,” ujar Siti.
Setelah serentetan kejadian intimidasi, lanjut Siti, Kepala Lingkungan II Pasar Lahewa pun berupaya memfasilitasi dengan mengadakan musyawarah secara kekeluargaan. Hasilnya, menyepakati bahwa HZ yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak boleh mengganggu serta tidak melakukan keributan di rumah Siti.
Namun, lagi-lagi HZ mendatangi rumah yang ditempati Siti. Pada tanggal 28 November 2020, HZ disebut merusak gembok serta mengancam Siti. “Tidak bisa saya lihat kamu datang ke rumah ini lagi,” ungkap Siti menirukan perkataan HZ.
Dimintai tanggapannya, Amin Hamdi Tanjung sebagai salah seorang anak Sufrin Tanjung, mengaku ikut menandatangani wasiat almarhum. Ia membenarkan rumah itu masih hak mutlak untuk ditempati Siti sebagai ibu tiri selagi hidup sesuai wasiat.
Ia menegaskan, wasiat tersebut sah seperti yang dituliskan oleh orangtuanya, Sufrin Tanjung. “Kami dari empat bersaudara meminta lurah, pihak penegak hukum dan adat supaya menyikapi persoalan ini. Untuk menghindari kekeliruan atau keributan di kemudian hari. Karena sampai detik ini, HZ tidak mengizinkan ibu kami, Siti Sarah Aceh menempati rumah itu,” kata Amin Hamdi.
Atas intimidasi yang diterimanya, Siti didampingi anaknya telah membuat laporan pengaduan di Polsek Lahewa. Sekaligus meminta perlindungan atas ancaman kepadanya. Sehingga ia dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Termasuk untuk berusaha dengan berjualan seperti biasa di Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. (Ez)