Kepolisian Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak berusia 7 tahun dari kepala desa hiliorudua kec.Lahusa kab. Selatan saat Press Conference di Polres Niako Nias Selatan, hari ini Kamis, (11/02/21)">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Ini Motif Pembunuhan Anak Kades

Rahmad | Kep. Nias
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:33:54 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS SELATAN | TIRASKITA.COM - Kepolisian Nias berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak berusia 7 tahun dari kepala desa hiliorudua kec.Lahusa kab. Selatan saat Press Conference di Polres Niako Nias Selatan, hari ini Kamis, (11/02/21)

Acara Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH dan didampingi oleh Polres Nias Selatan Waka KOMPOL JAUHARI LUMBAN TORUAN serta KABAG, KASAT dan Aparat Kepolisian.

Kapolda Nias Selatan
AKBP ARKE FURMAN AMBAT, SIK, MH mengatakan kepada media saat jumpa pers, tersangka sudah kami tangkap dan sudah kami amankan di Polres Nias Selatan, tersangka bernama ALUIZARO LAIA alias A.DEWI Usia 47 tahun, beralamat Didesa Hiliorodua Lahusa Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan laporan Polri Nomor: LP / 32 / II / 2021 / Reskrim, Sek Lahusa pada tanggal 9 Februari 2021, dan kami melakukan pengembangan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka pembunuhan terhadap korban telah kami amankan. .

“Menurut tersangka, motif pembunuhan itu adalah unsur balas dendam pribadi terhadap orang tua korban karena pemukulan keponakannya pada Pilkades 2019”.

 Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB terakhir SINIAR LATURE melihat korban berjalan seorang diri menuju belakang rumah kakak ALUIZARO LAIA.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga dan beberapa warga desa mulai mencari korban karena korban tak kunjung pulang. Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pencarian korban dihentikan.

Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, keluarga dan masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00, saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung di parit yang digali di atas pemukiman Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan menemukan korban di dalam karung dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian keluarga tersebut menghubungi polisi.

" Dalam proses pencarian korban si pelaku ikut serta dalam mencari korban mencoba berberpura - pura membatu supaya tidak di curigai, karena menurut keterangan saksi bahwa terakhir terlihat korban di belakang rumah si pelaku maka di lakukan penyelidikan sehingga pelaku mengakui perbuatannya"

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Itu adalah barang bukti yang sudah diamankan
1 (satu) buah batu / alat yang digunakan tersangka, 1 (satu) karung putih yang digunakan tersangka untuk membalut tubuh korban, (satu) baju warna pink milik korban, kata Arke.

Untuk selanjutnya mengirimkan bundel pasal kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutup Kepala Polisi Nisel.

Sumber : beritatime.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 05 April 2021 - 10:39:57 WIB
    100 Hari Irjen Rudy Menjadi Kapolda : MERANGKUL POTMAS BANTEN
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:15:08 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2020
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:08:00 WIB
    Cegah Paham Radikalisme dan Anti Pancasila, Ditsamapta Polda Banten Lakukan Patroli Quick Wins
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:55:40 WIB
    Gedung Pakuan dan Gedung Sate Dipinjamkan untuk Vaksinasi
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:48:18 WIB
    Kunjungi Puskesmas, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:21:50 WIB
    Bupati Sergai Darma Wijaya : Jangan Beda-bedakan dalam Memberikan Bantuan
    Kamis, 05 November 2020 - 08:20:48 WIB
    Camat Ganteng Diduga Korupsi Jadi Tersangka
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:05:11 WIB
    Firdaus Ajak Semua Pihak Bersinergi Perangi Covid-19
    Kamis, 10 November 2022 - 14:09:19 WIB
    Menteri Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke PBB di Jenewa
    Kamis, 30 September 2021 - 18:58:13 WIB
    Wabup Sergai Tekankan Pentingnya Interaksi Sosial Dalam Program P4GN
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB
    Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    Rabu, 02 November 2022 - 14:34:21 WIB
    Jokowi Mulai Dag Dig Dug, Militer Timteng Mulai Unjuk Gigi
    Senin, 07 September 2020 - 09:42:59 WIB
    SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:31:04 WIB
    Jabar Siapkan Antisipasi Lonjakan Limbah Medis
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved