Jum'at, 26 April 2024  
 
Ada Apa Dengan Kapolresta Medan, Bungkam Tentang Keberadaan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara

| Kep. Nias
Sabtu, 19 Juni 2021 - 20:36:40 WIB


TERKAIT:
   
 
MEDAN - Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara dikabarkan dibebaskan polisi.

Sekda Yafeti Nazara sebelumnya tertangkap polisi saat pesta narkoba di karaoke Bosque bersama sejumlah wanita.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak mau memberikan keterangan soal kabar dibebaskannya Yafeti Nazara.

Berulang kali dihubungi, Riko enggan menjawab panggilan telepon. Begitu pula saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega mengaku sudah mendapat kabar jika Yafeti Nazara tidak lagi ditahan polisi.

"Iya, tadi sudah dapat informasi dari teman yang mantan pejabat, katanya beliau (Yafeti Nazara) direhabilitasi," kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Jumat (18/6/2021).

Kendati demikian, Yusman mengaku belum mendapat keterangan resmi dari polisi yang menangkap Yafeti Nazara.

"Kami pun masih menunggu keterangan resmi dari polisi," kata Yusman Zega.

Dia mengatakan, lantaran polisi tak kunjung memberikan informasi soal keberadaan Yafeti Nazara, Kadis Kominfo Nias Utara yang dikirim ke Medan terpaksa pulang ke Nias Utara.

"Kadis Kominfo juga sudah balik ke sini. Karena sudah berhari-hari di Medan, belum ada juga keterangan dari polisi soal status hukumnya," terang Yusman.


Guna memastikan keberadaan Yafeti Nazara, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Atrial, apakah Sekda Nias Utara itu ada direhab di kantornya atau tidak.

"Tanya ke Kasat Narkoba Polrestabes saja dek, kan mereka yang tangkap dan memprosesnya," kata Atrial.

Dia mengatakan, sejauh ini belum mendapat kabar soal rencana rehab Yafeti Nazara.

"Saya enggak tahu mereka mau direhab atau tidak," kata Atrial.

Sampai saat ini, tak jelas dimana Yafeti Nazara berada.

Dikutip dari Tribun medan.com bahwa  beredar kabar  Yafeti Nazara sudah tidak ada lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Padahal, ketika digerebek sedang pesta narkoba, Yafeti Nazara mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi bersama sejumlah teman wanitanya.

Sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti ditangkap di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi.

Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.

Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega menegaskan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

"Kita pasti akan ada sanksi. Paling tidak, dicopot dari jabatannya," kata Yusman kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).


"Apapun ceritanya, mau status hukumnya naik atau tidak, ini kan sudah menyebar kemana-mana dan menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias Utara."

"Pasti kita copot lah itu jabatannya. Gak mungkin lagi kita pakai yang seperti itu kan," ungkapnya.

Dia mengatakan soal Yafeti ini akan diproses satu sampai dua hari ke depan untuk pencopotannya dari jabatan Sekda Nias Utara.

Saat ditanya sekali lagi, apakah ketika Yafeti tidak dijadikan tersangka akan tetap dicopot, ia katakan, "Iya akan tetap dicopot karena sudah viral ini semua foto-fotonya."

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).

Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari.

"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.

"Dikenakan pasal 127 dan 114, ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara.

Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.

Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.**



Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Positif Pakai Narkoba, Sekda Nias Utara Dibebaskan Polisi, Begini Respons Kapolrestabes Medan



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB
    PETANI KECIL JADI KORBAN
    ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:55:00 WIB
    Pemko akan Tata Jalan Agus Salim Menjadi Tiga Zona
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:28:32 WIB
    Jabar-OJK RI Bahas Pemulihan Sektor Manufaktur di Tengah Pandemi
    Rabu, 18 Maret 2020 - 15:14:03 WIB
    Diskominfo Kampar Kembalikan Dua Siswa/i Multimedia Yang Telah Melaksanakan PKL 3 Bulan
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:44:38 WIB
    Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar usai Disuntik Vaksin Booster
    Senin, 20 September 2021 - 18:46:17 WIB
    Wasrikap Itkoopsau I, Laksanakan Entry Briefing Di Lanud Maimun Saleh
    Rabu, 20 Januari 2021 - 21:07:25 WIB
    Gunung Sinabung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km
    Jumat, 29 Mei 2020 - 08:40:40 WIB
    Guna Mutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kodim 1712/Sarmi, Laksanakan Rapid Test
    Kamis, 17 Juni 2021 - 20:31:12 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Sambut Kunker Pemkab Aceh Selatan Dalam Rangka Benchmarking Study Banding
    Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:30:13 WIB
    Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
    Kamis, 16 April 2020 - 16:53:03 WIB
    Pencegahan Virus Covid-19
    Sterilkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dengan Disinfektan
    Selasa, 13 April 2021 - 21:32:47 WIB
    Achmad Ru'yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:42:56 WIB
    PDI Perjuangan Hormati Proses Hukum KPK, Hukum Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
    Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB
    Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:02:22 WIB
    Proyek Pembangunan Kabupaten Nias Selatan
    Nisel Danai Proyek Pembangunan Kantor Camat Dan Kelurahan Rp 4,8 Milyar Melalui DAU 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved