Cegah Covid-19, Bupati Lebak Tutup Tempat Wisata saat Libur Panjang
Arif Hulu | Banten Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:03:05 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia menutup tempat wisata di wilayahnya di masa libur panjang. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
TERKAIT:
LEBAK | Tiraskita.com - Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup lokasi tujuan wisata di wilayahnya saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 guna mencegah penularan Covid-19.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," katanya, Sabtu (24/10) dikutip dari Antara.
Bupati menyebutkan lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya ialah Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Menurutnya, lokasi tujuan wisata dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan pada musim liburan. Hal itu akan memicu kerumunan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19.
"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," kata Iti.
Selama ini, aku diam pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan Virus Corona dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," katanya.
Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat maupun sejumlah pemerintah daerah mewanti-wanti penyebaran Covid-19 akibat libur panjang. Namun, langkah pencegahan Covid-19 hanya berupa upaya normatif, seperti pembatasan jumlah pengunjung wisata.
Bahkan, Kementerian Perhubungan memberi subsidi tiket pesawat untu penerbangan domestik dari 23 Oktober-31 Desember 2020. (**)