Sabtu, 27 April 2024  
 
Lawan Mafia Tanah
Ngeri........!!!, Sebanyak 690 AJB Palsu, Berhasil di Ungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Rahmad Gea | Banten
Kamis, 29 April 2021 - 19:35:04 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA SERANG | Tiraskita.com - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.

Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dimana sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/04/2021).

"Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," lanjut Martri Sonny.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

Ditempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:46:55 WIB
    Mubes FPK-LKKMD Tahun 2022 Sukses dilaksanakan
    Senin, 24 Agustus 2020 - 16:38:41 WIB
    Meriah.....Mitra Sunda Riau, Rayakan HUT RI ke-75 Sebagai Rasa Syukur
    Selasa, 07 Juli 2020 - 07:29:36 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Purwakarta Swab Test Ratusan ASN
    Jumat, 22 April 2022 - 10:48:28 WIB
    Rusia Uji Coba Rudal "Tercanggih di Dunia", Putin: Bisa Membuat Musuh Rusia Berpikir Dua Kali
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 17:34:07 WIB
    Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-76 Tentara Nasional Indonesia
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:46:05 WIB
    Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Sidak Lapas Garut
    Kadivpas Jabar Apresiasi Lapas Garut Zero Narkoba dan Handpone Juga Kebersihan Lapas Bagaikan Hotel
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB
    Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A
    Kamis, 01 September 2022 - 13:22:11 WIB
    Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas
    Kamis, 08 April 2021 - 09:19:18 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Capaian Kinerja Dishub Jabar Ditengah Pandemi Covid 19
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:59:31 WIB
    IRT Terlibat Kasus Penipuan dan Pengelapan di Amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:07:58 WIB
    Anak Pensiunan Jenderal Copot Pelat Mobil Dinas TNI AD Saat Isi Pertalite, Begini Kata Pussenkav
    Kamis, 04 Juni 2020 - 10:53:08 WIB
    Danrem 142/Tatag bersama Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 142 Bagi Sembako
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB
    Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 01:45:49 WIB
    Presiden Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Segera Pulih dari Pandemi Corona
    Selasa, 06 Februari 2024 - 13:22:17 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved