Selasa, 12 Desember 2023  
 
Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD

Riswan L | Serba-Serbi
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Puncak Smansa Gido Got Talent dan P5 Final Show
  • Bupati Rohil Hadiri Peringatan Hari Bakti PUPR ke-78 Tahun 2023
  • Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
  • Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Karya Bakti Bersihkan Sampah Pasar
  • Tiada Hari Tanpa Menanam Pohon, Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Penghijauan
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  •  
     
     
    Minggu, 13 September 2020 - 12:21:27 WIB
    Program 21-25 Keren, Solusi Jabar Tekan Angka Perceraian
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:24:31 WIB
    Kapolres Sergai Terima Kunker Anggota DPR RI Komisi III H. Romo Syafi'i Ke Polres Sergai
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:59:09 WIB
    Jahe bagi Kesehatan Bantu Turunkan Gula Darah & Anti Kanker
    Sabtu, 10 April 2021 - 12:16:05 WIB
    Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Dilaporkan dan Ditangkap Polsek Tapung Hulu
    Senin, 20 September 2021 - 13:34:12 WIB
    Babinsa Bersama TIM Relawan Penanganan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Jumat, 17 September 2021 - 11:50:23 WIB
    Pertumbuhan Ekspor Non Migas Membanggakan, Ini Kata Gubernur Riau
    Minggu, 29 Desember 2019 - 22:42:52 WIB
    Polres Kampar Serius Berantas Narkoba
    3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kampar
    Selasa, 01 Juni 2021 - 05:55:30 WIB
    Proses Lelang diduga penuh permaianan
    Anggaran Makan Minum Satpol PP Rp.240 Jt Sebulan ( 10 Juta /hari)
    Jumat, 24 September 2021 - 15:24:13 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Ketua Persit Kck Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke 495 Kota Banj
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:28:42 WIB
    Audiensi Bersama Pemkab Bengkalis, MUI Sampaikan Program Kerja
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:51:20 WIB
    KPU Bengkalis Taja FGD Pelanggaran Administrasi Pemilu 2020
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:36:45 WIB
    Mengapresiasi Atas Pengorbanan Waktu, Tenaga Dan Fikiran
    Idul Fitri Ditengah Pendemi Covid-19, Bupati Kampar Apresiasi Tenaga Medis dan Petugas Pos Check Po
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:46:54 WIB
    Walikota Ingatkan Pekanbaru Jangan Jadi Penyumbang Asap
    Kamis, 08 Juni 2023 - 13:31:26 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pidana Perdagangan Orang
    Rabu, 16 Juni 2021 - 18:22:54 WIB
    Tiga Agenda Dibahas Dalam Paripurna DPRD Pekanbaru ke-7 Masa Sidang III
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved