Rabu, 24 April 2024  
 
Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD

Riswan L | Serba-Serbi
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri video mesumnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 14 Februari 2020 - 12:48:51 WIB
    Danramil 07/Alasa Hadiri Musrenbang di Kecamatan Tugala Oyo
    Selasa, 21 September 2021 - 08:09:12 WIB
    Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
    Selasa, 18 Januari 2022 - 11:24:12 WIB
    Pemprov Jabar Perlu Hati-Hati Dalam Pengembangan Usaha Migas
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:53:03 WIB
    Jokowi Ingatkan Infrastruktur Bukan Sekedar Bangun Jalan, tapi Konektivitas ke 75 Ribu Desa
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:16:00 WIB
    Avanza Tabrak Motor dan Petugas Kebersihan
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:17:07 WIB
    Ayo.....Vaksin Jangan tertinggal
    FPK Riau Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 secara Massal di Mall SKA, Dari Tgl.1-5 Juni 2021
    Selasa, 21 September 2021 - 16:42:20 WIB
    Secara Serentak Akabri 1998 Gelar Vaksinasi Massal Dan Bakti Sosial
    Rabu, 15 April 2020 - 07:03:33 WIB
    UPAYA PENCEGAHAN COVID-19
    Satgas Covid-19 Diskominfo Kampar, Sosialisasi di Kecamatan Tambang
    Rabu, 24 Maret 2021 - 10:19:28 WIB
    Pemkot Lakukan Evaluasi PPKM Mikro Tahap III Bersama Unsur Forkompimda
    Rabu, 29 September 2021 - 18:05:09 WIB
    Gandeng BPBD dan Damkar, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Simulasi Penangan Kebanjiran d
    Rabu, 09 Juni 2021 - 09:02:36 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Berharap Pemprov Dapat Tiru Pengelolaan WiFi Publik DIY
    Senin, 22 November 2021 - 10:38:26 WIB
    Kurikulum Berbasis Agama Penting Diterapkan Sejak Dini
    Kamis, 08 Desember 2022 - 08:00:41 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan TOP Terpuji 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:35:00 WIB
    Bupati Kampar Bersama Gubernur Riau Hadiri Rembug KTNA Provinsi Riau
    Selasa, 16 November 2021 - 13:23:38 WIB
    Jelang Nataru, Stok Bapok Aman, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Daerah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved