PEKANBARU |Tiraskita.com - Perkara perselisihan hubungan industrial dengan atas nama Amril Zalukhu, dkk selaku penggugat melawan Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada tanggal 26 Maret 2021.
Ketua Majelis Basman, Hakim Anggota Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution Dalam Putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Mempekerjakan kembali Para Penggugat di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing ;
3. Menyatakan Status Para Penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan masa kerja para penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik tergugat;
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan ini membuat penggugat lega dan puas karena hak yang selama ini tidak jelas menjadi jelas dan tidak lagi terkantung-kantung.
Kuasa dari para penggugat FAUZAN LAIA, SH., MH; BASUKI RAHMAT, SH., MH dan BOWONASO LAIA dari Kantor LBH H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH (SP2N).Sidang yang sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Bowonaso Laia.
Bowonaso Laia mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam memutus perkara a quo, dan putusannya membuat status pekerja menjadi pasti, tidak terkantung-kantung lagi, putusan sesuai dengan gugatan kita," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sengketa perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2020 dan terus bergulir, karena pihak manajemen perusahaan menganggap status pekerja adalah BHL dan tidak punya hak untuk menjadi pekerja tetap.