Kamis, 25 April 2024  
 
GPSH Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub DKI NO 966/2021

admin | Serba-Serbi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:23:15 WIB

H.M.Ismail,SH, MH
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Ketum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) desak Gubernur DKI Jakarta untuk cabut Peraturan Gubernur DKI No.966/2021. Karena isi dari Pergub tetsebut jelas-jelas mengundang Pelanggaran terhadap UU Kesehatan No.36/2009 dan Pelanggaran terhadap UU Hak Azasi Manusia (HAM) No.9/2019.

Dewan Kota DKI Jakarta, DPRD DKI, Gubernur Anies beserta jajaran pengelola DKI Jakarta sepertinya grogy hadapi virus China ini. Sebagai kota terkemuka di Indonesia sepatutnya Anies dan jajarannya terdepan punya inovasi yang berbeda dengan keputusan Pemetintah Pusat. Sudah saatnya Anies segera mengundang tokoh tokoh saintis dan pemuka pemuka agama untuk bersama sama cari solusi selesaikan pandemi virus China.

"Pada saat ini rakyat sedang menderita, sudah lima tahun belakangan ini ekonominya terus melorot, rakyat tidak perlu sanksi hukum. Tongkat pentungan Satpol PP, ketokan Palu Pengadilan dan todongan senjata petugas malah akan mempertontonkan arogansi Pemda. Kita tidak boleh kalah dengan virus buatan negri China ini. Bung Anies, anda tidak boleh seperti pemerintah pusat grogy ikut ikutan keluarkan kebijaksanaan kontradiktif satu degan yang lainnya, " tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH), H.M.Ismail,SH, MH kepada Pers yang menemuinya Selasa (16/08/2021) di Jakarta.

Menurut H.M.Ismail,  Pergub DKI Jakarta No.966/2021itu memberikan wewenang kepada Gubernur DKI dan Jajaran Satgas Civid-19 untuk menerintahkan dan atau mewajibkan warga Jakarta untuk melakukan dan menerima vaksin covid 19. Tetapi Pergub itu tidak merekomendasikan agar memperhatikan efek samping jangan sampai ada korban usai di vaksin. Karena fakta juga nembuktikan sejumlah warga meninggal bahkan masih ada yang tertular covid China ini meskipun sudah dua kali di vaksin. Fakta ini harus jadi bahan pertimbangan  cara cara selanjutnya tangani pandemi covid. Jangan malah memaksa warga divaksin sinovac. Padahal di negara produsennya china sinovac tidak direkomendasi lagi.

Dinilai oleh Ketum GPSH ada kontradiksi antara Kepgub DKI Jakarta No.966/2021 dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Ambil saja contoh UU No.6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan, adalah UU khusus yang mengakomodir pengaturan penanganan wabah, seharusnya tidak ada sanksi hukum bagi warga penolak vaksinasi. Menempel stiker di rumah bagi mereka yang belum dan atau yang menolak di vaksinasi  adalah upaya sewenang wenang yang melanggar HAM. Sangat jelas upaya menempel stiker itu penomena pemaksaan yang mempermalukan warga.

Ismail mengingatkan Gubernur Anis seharusnya menyuruh aparat Rukun Tetangga dan Rukun Warga menempel stiker di rumah warga yang layak dapat bansos tapi selama ini  haknya tidak pernah diterima, sebagai korban garong garong "mafia bansos" di Kemensos.  Anis juga musti evaluasi dan menegur Satgas Covid 19 DKI Jakata yang tidak melarang Presiden RI yang diduga jadi penyebab timbulnya kerumunan saat  pembagian bansos di Grogol Jakarta. Perbuatan penyebab kerumunan yang dilakukan Presiden RI itu mempermalukan RI di mata dunia. Sebab, peraturan dilarang berkerumun yang diteken Presiden ternyata banyak dilanggar oleh Presiden RI sendiri.

" Gubernur Anies dalam mencegah tambah meluasnya virus yang ditengarai dari China ini jangan sekali kali keluarkan peraturan yang menganggap warganya adalah musuh. Dan juga jangan sampai ikut ikutan keluarkan peraturan yang memusuhi Ulama dan menutup tempat tempat ibadah," jelas Ketum GPSH mengingatkan.***
*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:45:03 WIB
    Pekerja Sektor Informal Banyak Terdampak Akibat PPKM Darurat
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:44:57 WIB
    Tak Jalankan Perintah OJK
    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa
    Jumat, 06 November 2020 - 05:31:41 WIB
    La Nina Moderat di Jabar, BMKG: Berlanjut Sampai April 2021
    Jumat, 09 April 2021 - 14:41:25 WIB
    Diduga Selewengkan Dana Bantuan Rp 200 Juta, 3 Kades di Riau Diperiksa
    Senin, 05 Desember 2022 - 19:40:05 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Tutup Pendidikan Sus Instalasi Bangunan Angkatan Ke-3
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:43:38 WIB
    Hari Ini 133 Kasus Baru Covid-19 di Riau
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:59:31 WIB
    IRT Terlibat Kasus Penipuan dan Pengelapan di Amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    Selasa, 02 Juni 2020 - 19:03:39 WIB
    Lawan Kemiskinan
    Petani Daun Bawang Adalah Peluang Baik Dimusim Wabah Corona
    Minggu, 16 Januari 2022 - 20:50:13 WIB
    Danlanud S Sukani Buka Pelatihan Pembentukan Karakter (Character Building)
    Jumat, 31 Maret 2023 - 21:19:52 WIB
    Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:55:31 WIB
    Pelantikan Polda
    Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri Dan Sejumlah Kapolda
    Jumat, 05 Februari 2021 - 14:16:11 WIB
    Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:49:45 WIB
    Sriwijaya Air Jelaskan Pengalihan Penumpang NAM Air ke Penerbangan SJ182
    Selasa, 23 Mei 2023 - 21:36:44 WIB
    Diskominfo Rokan Hilir Bantu Gerakan Kembali Komunitas E-Sports
    Rabu, 16 Desember 2020 - 15:45:38 WIB
    Gubernur Kirim Draft Usulan DOB Bogor Barat ke Kemendagri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved