Jum'at, 26 April 2024  
 
Begini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

RL | Serba-Serbi
Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:15:03 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada hari ini, Kamis (07/10/2021).

Dengan pengesahan tersebut, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terrendah lima persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.     

Sedangkan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).

Lebih lanjut, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

sumber:suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:28:36 WIB
    Plh. Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus IKMK Kabupaten Siak
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:17:07 WIB
    Ayo.....Vaksin Jangan tertinggal
    FPK Riau Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 secara Massal di Mall SKA, Dari Tgl.1-5 Juni 2021
    Selasa, 30 Januari 2024 - 09:13:58 WIB
    FKIP UNRI Canangkan Zona Integritas
    Minggu, 13 Juni 2021 - 14:50:10 WIB
    POLDA BANTEN LUNCURKAN "VAKSINASI DIJAJAPKEUN KA BUMI"
    Rabu, 13 Mei 2020 - 20:51:34 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Acara Pengambilan Sumpah BPD Terpilih Desa Esiwa
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:57:28 WIB
    Pengolahan Air Minum dan Pemasangan Rumah Sambung Thn 2023 di Kota Cimahi, Pj Wali Kota Meresmikan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:00:05 WIB
    PERKARA KORUPSI DLH
    Dugaan Telah Terjadi Suap, Ini Penjelasan Kajari Manado
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:45:03 WIB
    Pekerja Sektor Informal Banyak Terdampak Akibat PPKM Darurat
    Rabu, 17 Mei 2023 - 12:13:14 WIB
    Diseminasi AKS Untuk Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Cimahi
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:51:05 WIB
    Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:52:16 WIB
    Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Pembinaan Enam Desa Melalui P2WKSS
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:48:06 WIB
    Hari ini, Kab. Sumedang Gelar Pilkades Serentak di 89 Desa
    Senin, 04 Oktober 2021 - 09:20:33 WIB
    Komisi lll DPRD Sidak Proyek Pembangunan Underpass Sriwijaya
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:31:46 WIB
    Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:22:11 WIB
    Mimpi Jutaan Guru Honorer untuk Jadi PNS Pupus Sudah, Mendikbud?
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved