Rabu, 24 April 2024  
 
Putusan Hakim Atas Koruptor ASABRI Kontroversial, GPSH Protes Keras

kah | Serba-Serbi
Minggu, 30 Januari 2022 - 12:24:18 WIB

dpp300122
TERKAIT:
   
 
Jakarta , Sabtu.
Kecewa terhadap putusan Hakim yang memberi amar putusan  Nihil kepada Heru Hidayat koruptor dana ASABRI lebih dari Rp. 16 Trilyun maka Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) mengirim “TUJUH TUNTUTAN GPSH KE MAHKAMAH AGUNG RI”. Tututan itu tertuang dalam Surat DPP.GPSH bernomor ; 87 / Som – HKM / I / 2022, setebal 5 (lima) halaman yang juga dikirim ke beberapa instansi terkait dalam penegakan hukum di Indonesia.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Heru Hidayat hukuman mati. Beberapa bulan lalu juga DPP. GPSH telah membuat pernyataan terbuka ke media masa bahwa GPSH mendukung penuh diterapkannya Vonis Hukuman Mati bagi garong garong berdasi yang dituntut hukuman lebih dari 5 (lima) tahun. 
 
“ Putusan ini sangat, sangat, sangat menyakiti hati rakyat. Kami berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Penegak Hukum lainnya dapat menjadi benteng yang kokoh dan berwibawa dalam menegakkan dan meluruskan arah, sistem, manajemen, kode etik  dan perilaku penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Sehingga hukuman terhadap koruptor dapat dimaksimalkan dan aparat penegak hukum dapat bekerja dan membuat vonis keputusan yang keras dan adil. Dengan harapan tindak pidana korupsi dapat ditekan habis menuju Indonesia zero corruption,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP.GPSH) H.M.Ismail, SH, MH, yang didampingi Adv. Rudi Simamora, SE, SH, MH dan Adv. Ferry Ikhsan, SH Minggu di Jakarta (30/1/22).
 
Dijelaskan tujuh tuntutan GPSH kepada MA dan Intitusi Penegak Hukum lainnya itu antara lain berisi :
Pertama : Hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial
Terhadap pelanggaran kode etik hakim.
 
Kedua : Jika hasil pemeriksaan terhadap terduga oknum hakim tersebut terbukti melanggar kode etik, disiplin, dan atau bahkan hukum, maka kami meminta agar terhadap terduga oknum hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan, denda, pidana, dan pencabutan hak politik demikian  juga terhadap semua pihak terlibat lainnya agar diberikan sanksi yang keras dan adil.
 
Ketiga : Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa, merubah dan membatalkan keputusan vonis hakim terduga terlapor atas kasus yang dimaksud dalam surat ini, yaitu dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi tersebut, namun jika Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka kami berharap terhadap terdkwa koruptor dan semua pihak yang terbukti terlibat  dapat dijatuhi hukuman yang sangat keras dan adil.
 
Keempat : Meminta pihak Kejaksaan / Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding..
 
Kelima : Meminta KPK untuk melakukan penyidikan ulang secara lebih intensif guna mengetahui lebih jauh siapa-siapa orang atau pejabat-pejabat dibelakang Heru Hidayat yang terlibat.
 
Keenam : Meminta kepada Bank Indonesia untuk melacak rekening-rekening terdakwa dan memblokirnya guna mencegah akan adanya suap yang bisa menghambat penyidikan.
 
 
Ketujuh : Pemerintah harus evaluasi dan lakukan peningkatan system pengawasan dan penindakan kembali yang salama ini dilakukan BEI dan Otoritas Jasa keuangan terhadap emiten atau perusahaan-perusahan yang ada. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi berpeluang besar dikarenakan adanya kelonggaran dari pengawasan.
 
Oleh karena itu kata Ismail pihaknya mendesak Mahkamah Agung RI mengambil sikap tegas  terhadap oknum hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa  atas nama Heru Hidayat, Kasus Asabri, yang telah divonis nihil dalam amar putusannya terhadap terdakwa menurut  pendapat hukum DPP.GPSH telah melukai. rasa keadilan masyarakat dan merugikan negara. Oleh sebab itu wajar jika GPSH  desak Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia untuk periksa oknum hakim yang bersangkutan dan meninjau, merubah serta membatalkan keputusan  hakim tersebut.
 
Pada bagian lainnya Ketum DPP. GPSH itu juga berikan sedikit ulasan Pendapat Majelis Hakim yang jelas tidak cermat dan mengabaikan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun .2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa, “Kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.”. Pertanyaannya sekarang adalah bukankah saat ini seperti yang selalu digembar gemborkan oleh pemegang amanah bahwa saat ini kita tengah mengalami krisis ekonomi.Karena daya beli masyarakat rendah, jumlah pengangguran bertambah dan jumlah kemiskinan juga bertambah. ( Ricky Z )


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:58:40 WIB
    Peresmian Soft Opening Rumah Sakit Umum Baros Kota Cimahi
    Rabu, 13 April 2022 - 12:00:02 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
    Bupati Kampar Lounching Kampar.lapor.go.id di Universitas Pahlawan
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 09:16:00 WIB
    DPR Minta Kasus Perkosaan Terhadap 3 Anak Kakak Beradik di Luwu Timur Diusut Tuntas
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:29:05 WIB
    Fasilitasi Isoman Tingkat Desa Harus Ditingkatkan
    Selasa, 30 Juni 2020 - 14:55:26 WIB
    PDIP – PSI Melejit, Gerindra – Golkar Tetap, Nasdem, PD, PKS dan PAN Ambruk
    Minggu, 06 Maret 2022 - 09:17:10 WIB
    Pemkab Tapteng Bersama Bulog Sibolga Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:22:17 WIB
    Achizul Hendri Nahkodai Kadin Kota Pekanbaru
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:15:38 WIB
    DEDIKASI EDY SUMARDI SEBAGAI KABIDHUMAS POLDA BANTEN
    Kamis, 09 September 2021 - 10:58:10 WIB
    Babinsa Bersama TIM Relawan Penanganan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:43:05 WIB
    Kapolres Pekanbaru Instruksikan Pengawasan di Cek Point Masuk Pekanbaru
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:12:56 WIB
    Ternyata Ada Ketua DPRD Yang Kirim Uang ke Pemasok Senjata KKB Papua
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB
    Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:24:37 WIB
    Patuhi Protokol Kesehatan, Kasubbag Humas Polres Sergai Coffe Morning Dengan Wartawan
    Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:48:57 WIB
    ELMAR Dapat Dukungan Dari Tokoh Masyarakat Nias Barat Domisili Riau
    Rabu, 19 Mei 2021 - 23:12:56 WIB
    100 Hari Kerja Kapolri, Dapat Pujian Dari Ketua MPR Bambang Soesatyo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved