Jum'at, 26 April 2024  
 
7 Tahun Harta Gono Gini Tidak Dibagi, Martin Marthahan Purba, Digugat Oleh Mantan Istrinya

Kah | Serba-Serbi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01:33 WIB

Riswan
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,- Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua.


dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH
Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya. 

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian harta Gono gini, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua," tambah nya.

Ia menuturkan bahwa selama menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106ha, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta ini masih dinkuasai oleh mantan suami saya," papar Sri.

Ia menambahkan bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiahpun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," tegas nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.

" Kita sudah mendaftarkan Gugatan di PN Pelalawan, sidang pertama 14 September ini," ucap Zebua Rabu, 24/08.( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 04 November 2020 - 03:24:02 WIB
    Polda Banten Ekpose Keberhasilan Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang.
    Selasa, 09 November 2021 - 19:31:06 WIB
    Besok PT Torganda Dilaporkan ke Polda Sumut, Aktivis Larshen Yunus: "Kami Harap Semuanya Jujur"
    Jumat, 26 Februari 2021 - 18:44:18 WIB
    Progam Kedai Murah Polantas Sergai Digalakan
    Kamis, 25 Juni 2020 - 14:09:13 WIB
    Ketua Persit KCK Cab XLII Dim 1418 Koorcab Rem 142 PD XIV/Hasanuddin Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:15:07 WIB
    Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Inhu Menunggu Jadwal Gubri
    Minggu, 16 Januari 2022 - 09:16:49 WIB
    Ketua KPP Jabar Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan KPP Kabupaten Sumedang
    Selasa, 14 April 2020 - 11:26:56 WIB
    Penyebaran Transmisi Lokal Covid-19
    Waspada, Riau Sudah Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19
    Sabtu, 01 April 2023 - 12:15:16 WIB
    Panitia Festival Budaya Puncak Harmoni Desa Wisata Lologolu Audensi Ke Disbudpora Nias Barat
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:25:39 WIB
    KSB Leuwi Gajah Kota Cimahi Lakukan Reboisasi Untuk Hindari Bencana Alam
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55:29 WIB
    Plt. Walikota Hadiri dan Buka Musrenbang Tingkat Kota Cimahi Tahun 2021
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 15:49:41 WIB
    DPRD Audiensi dengan RSUD Cibabat TKD yang Tidak Sama dengan Daerah Lain
    Selasa, 05 Mei 2020 - 09:06:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ingin PSBB Diseluruh Jawa Barat
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:41:51 WIB
    Dispora Riau Seleksi Atlet untuk Empat Cabor Popnas 2023
    Kamis, 09 September 2021 - 13:01:23 WIB
    Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perkenalkan Budi Daya Kemiri Ke Masyarakat Perbatasan
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:52:05 WIB
    Resmikan Kantor Camat Talang Muandau, Kasmarni Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Ditingkatk
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved