Sabtu, 27 April 2024  
 
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM

ZAI | Serba-Serbi
Senin, 30 Januari 2023 - 14:02:28 WIB

Dpp1
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Senin.
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) protes keras Polda Jawa Barat. Protes keras GPSH itu terkait dikeluarkannya status tersangka kepada Raden Deddi Dirja warga Cimahi, Jabar, yang tidak jelas dasar hukumnya.

Menurut Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH bahwa R Dirja dituduh polisi memalsukan Warkah sebagai bukti kepemilikan tanah warisan turun temurun yang dikuasai Ahli Waris sejak ratusan tahun lalu itu. Padahal pada kenyataannya tiga orang Kepala Desa yang pernah dan satu diantaranya masih bertugas di daerah itu menyatakan bahwa tanah itu milik dari R Dirja bersama ahli waris lainnya.

” Sudahlah Polisi jangan buat buat alibi yang tidak ada dasar hukumnya lagi. Modus dan cara cara ortodok polisi mengkriminalisasi warga negara seperti itu harusnya segera dihentikan. Jika kriminalisasi ini dibiarkan terus berlangsung artinya penyidik di Polda Jabar masih ada yang tidak patuh pada semangat TRIBRATA & PRESISI Kapolri Jendral Listyo yang sedang dikobarkan terus menerus,” tegas Ketua Umun DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH Senin (30/1/2023) di Jakarta.

Meskipun GPSH baru sehari menerima Surat Kuasa langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polda. Dalam waktu singkat GPSH melihat banyak kejanggalan kejanggalan keluarnya penetapan terdangka kepada klien nya. Oleh karena itu meskipun klien nya dianggap tidak mampu untuk kawal perkara ini DPP GPSH menurunkan hampir selusin Advokat senior. Antara lain tercatat nama : H. M. Ismail, SH, MH, Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. Moh Yuntri, SH, MH, Hj. Emi Rahmiyati, SH, Elis Rahayu, SH. I, M.Si, M. Pd, Drs. Antoni Amir, SH, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, Mustaris Tanjung, SH, MH, Doni Arianto,SE,MM.

Pada bagian lain Ismail mengaku pihaknya tetap terbuka dan menunggu upaya agar perkara ini berjalan lurus, adil dan benar. Selama ini menurut keterangan R Dirja pihaknya belum pernah sekalipun diundang gelar perkara. Oleh karena itu GPSH desak Ditreskrimum Polda Jabar adakan Gelar Perkara. Hal inipun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Pasal 15 tentang management Penyidikan Tindak Pidana berbunyi : Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan. Di dalam Gelar Perkara itupun nantinya harus melibatkan semua pihak terkait, serta menghadirkan Pelapor, Terlapor serta saksi saksi dalam perkara ini.

Menurut Advokat Brigjen (Purn) Erling Riyadi, S. IP, SH, MH bahwa apa yang dialami klien nya ini adalah modus gerombolan mafia tanah di back up atau patut diduga bekerja sama dengan penyidik. Karena dengan mudahnya penyidik tetapkan tersangka kepada pemilik tanah berdasarkan bukti yg syah diperkuat dg keterangan Lurah berdasarkan buku girik/ leter C yg ada dikelurahan.Sesuai ketentuan peraturan kapolri no 14 tahun 2012 ttg manajemen penyidikan tindak pidana dengan tegas dalam pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidik polri dg menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dan ini belum dilakukan oleh peyidik Polda Jabar.

Informasi hub :
H. M. Ismail, SH, MH.
HP / WA : 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:33:25 WIB
    Kunjungan Kerja ke Pekalongan, Presiden Jokowi akan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
    Rabu, 17 Februari 2021 - 12:05:18 WIB
    Koramil Melaksanakan penegakkan protokol kesehatan ke masyarakat secara terus-menerus.
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:36:51 WIB
    Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Membuka Rapat Tahunan Anggaran Dan Belanja 2020-2021
    Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:37:57 WIB
    Kota Cimahi Melalui Diskominfo Gelar Forum Usaha Relawan TIK Jilid 1 (Furtik 1.0)
    Senin, 26 April 2021 - 11:04:49 WIB
    Inilah 53 Prajurit TNI AL Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Yang Dinyatakan Tenggelam
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:24:09 WIB
    KI Provinsi Riau lakukan Visitasi dan Penilaian Berkala ke PPID Kabupaten Kampar
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:27:03 WIB
    Gubri Harap KPC Dapat Antisipasi Kejahatan di Perairan Riau
    Senin, 27 Juli 2020 - 16:35:12 WIB
    BUMD Banyak Bermasalah, Gubri Segera Copot Jajaran Direksi dan Komisaris
    Sabtu, 16 April 2022 - 09:33:04 WIB
    103 KK Warga Desa Masundung, Terima BLT
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB
    Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini
    Selasa, 06 Desember 2022 - 10:16:59 WIB
    Bappelitbangda Kota Cimahi Selenggarakan Deseminasi Prospek Prekonomian Tahun 2023
    Sabtu, 21 Desember 2019 - 09:35:09 WIB
    Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal Bantu Pembangunan Mesjid
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:16:20 WIB
    Kota Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Gemarikan
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:25:42 WIB
    Ridwan Kamil Naik Motor Bagikan Paket Sembako di Tasik
    Minggu, 28 Mei 2023 - 17:13:54 WIB
    Optimis Pembangunan Relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Tuntas Sesuai Jadwal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved