Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM

ZAI | Serba-Serbi
Senin, 30 Januari 2023 - 14:02:28 WIB

Dpp1
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Senin.
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) protes keras Polda Jawa Barat. Protes keras GPSH itu terkait dikeluarkannya status tersangka kepada Raden Deddi Dirja warga Cimahi, Jabar, yang tidak jelas dasar hukumnya.

Menurut Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH bahwa R Dirja dituduh polisi memalsukan Warkah sebagai bukti kepemilikan tanah warisan turun temurun yang dikuasai Ahli Waris sejak ratusan tahun lalu itu. Padahal pada kenyataannya tiga orang Kepala Desa yang pernah dan satu diantaranya masih bertugas di daerah itu menyatakan bahwa tanah itu milik dari R Dirja bersama ahli waris lainnya.

” Sudahlah Polisi jangan buat buat alibi yang tidak ada dasar hukumnya lagi. Modus dan cara cara ortodok polisi mengkriminalisasi warga negara seperti itu harusnya segera dihentikan. Jika kriminalisasi ini dibiarkan terus berlangsung artinya penyidik di Polda Jabar masih ada yang tidak patuh pada semangat TRIBRATA & PRESISI Kapolri Jendral Listyo yang sedang dikobarkan terus menerus,” tegas Ketua Umun DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH Senin (30/1/2023) di Jakarta.

Meskipun GPSH baru sehari menerima Surat Kuasa langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polda. Dalam waktu singkat GPSH melihat banyak kejanggalan kejanggalan keluarnya penetapan terdangka kepada klien nya. Oleh karena itu meskipun klien nya dianggap tidak mampu untuk kawal perkara ini DPP GPSH menurunkan hampir selusin Advokat senior. Antara lain tercatat nama : H. M. Ismail, SH, MH, Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. Moh Yuntri, SH, MH, Hj. Emi Rahmiyati, SH, Elis Rahayu, SH. I, M.Si, M. Pd, Drs. Antoni Amir, SH, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, Mustaris Tanjung, SH, MH, Doni Arianto,SE,MM.

Pada bagian lain Ismail mengaku pihaknya tetap terbuka dan menunggu upaya agar perkara ini berjalan lurus, adil dan benar. Selama ini menurut keterangan R Dirja pihaknya belum pernah sekalipun diundang gelar perkara. Oleh karena itu GPSH desak Ditreskrimum Polda Jabar adakan Gelar Perkara. Hal inipun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Pasal 15 tentang management Penyidikan Tindak Pidana berbunyi : Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan. Di dalam Gelar Perkara itupun nantinya harus melibatkan semua pihak terkait, serta menghadirkan Pelapor, Terlapor serta saksi saksi dalam perkara ini.

Menurut Advokat Brigjen (Purn) Erling Riyadi, S. IP, SH, MH bahwa apa yang dialami klien nya ini adalah modus gerombolan mafia tanah di back up atau patut diduga bekerja sama dengan penyidik. Karena dengan mudahnya penyidik tetapkan tersangka kepada pemilik tanah berdasarkan bukti yg syah diperkuat dg keterangan Lurah berdasarkan buku girik/ leter C yg ada dikelurahan.Sesuai ketentuan peraturan kapolri no 14 tahun 2012 ttg manajemen penyidikan tindak pidana dengan tegas dalam pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidik polri dg menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dan ini belum dilakukan oleh peyidik Polda Jabar.

Informasi hub :
H. M. Ismail, SH, MH.
HP / WA : 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:40:57 WIB
    Tertunda Sehari,
    Plt Walikota Akhirnya Jalani Penyuntikan Vaksin Covid - 19 Tahap Kedua
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:34:37 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT-DD Orahili
    Rabu, 01 April 2020 - 18:30:06 WIB
    Kebijakan Jokowi Atas Respons Dampak Covid-19
    Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:51:56 WIB
    Plt walikota Cimahi : Pastikan Pelaku Usaha di Cimahi Cukup Miliki NIB untuk Terbitkan Izin Usaha
    Rabu, 13 Mei 2020 - 11:17:38 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kampar Akan Jalankan PSBB, Sejalan Dengan Ditetapkan Oleh Menkes PSBB Riau
    Kamis, 28 April 2022 - 13:00:01 WIB
    Pansus II Menggelar Rapat LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021
    Selasa, 21 Juni 2022 - 19:52:02 WIB
    Pansus VI: DLH Jabar Bisa Tiru Sumsel Urus Persoalan Tanah
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:52:26 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Drainase Kota Depok
    Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Kepada Masyarakat
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:48:17 WIB
    8FPII Sumut : Sedih dan Geram! Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:03:20 WIB
    Covid-19
    Pemkot Pekanbaru Sediakan 351 Ruang Isolasi Pasien Covid-19
    Jumat, 25 Juni 2021 - 10:48:26 WIB
    Bikin Sedih, Seekor Anjing yang Mengejar Semua Mobil dan Berharap Itu Pemiliknya
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:58:30 WIB
    Kemenkumham RI Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:49:26 WIB
    Uu Ruzhanul Dorong BPD Perkuat Komunikasi dengan Kepala Desa
    Selasa, 14 April 2020 - 11:35:29 WIB
    HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR
    Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Hibah Bencana Covid-19
    Kamis, 07 November 2019 - 18:06:28 WIB
    Presiden Jokowi Minta Perbankan Nasional Tingkatkan Kontribusi bagi Pengembangan UMKM
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved