Berulang-ulang Selama Setahun Perkosa Putri Kandung, Ayah di Simalungun Diancam 15 Tahun Penjara
Senin, 09 November 2020 - 17:38:53 WIB
|
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat ekspose kasus ayah perkosa anak kandung selama setahun. |
SIMALUNGUN | Tiraskita.com - Kisah tragis menimpa seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, kelakuan bejat itu telah dilakukan pelaku selama setahun dan berulang-ulang.
Peristiwa pemerkosaan ini terungkap saat Polres Simalungun menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yakni ayah kandung dengan korban seorang gadis berusia 12 tahun.
Selama setahun, korban berulang kali diperkosa tersangka di bawah ancaman. Korban yang tak tahan akhirnya mengadu ke pamannya hingga kasus tersebut terbongkar dan dilapor ke polisi.
"Tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar perkara, Senin (9/11/2020).
Identitas tersangka yakni berinisial BJ (38) warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sementara pelapor dalam perkara ini yakni istri tersangka sekaligus ibu korban.
Dari rangkuman informasi, pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada 2 November silam. Ketika itu paman korban datang ke rumah mereka untuk membicarkan masalah pekerjaan.
Saat itu korban mengajak pamannya keluar dengan berpura-pura untuk membeli paket internet. Saat di perjalanan, dia menceritakan jika telah diperkosa ayah kandungnya.
Sang paman kemudian menyampaikan aduan korban kepada ibu kandungnya. Tak terima, ibu korban sekaligus istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saribu Dolok. Saat itu juga tersangka langsung diamankan. (**)
Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Komentar Anda :