Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Dibekuk Polisi Karena Laporan Rekaman Tetangga
TUBAN | Tiraskita.com - Perbuatan seorang bapak ini sungguh bejat. Nur Kholis (47) warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan di rumahnya sebanyak enam kali.
Perbuatannya itu akhirnya terbongkar karena tetangga curiga ada yang tidak beres antara hubungan kedekatan ayah dan anak.
Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan. Karena ada warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip dan merekam adegan tak pantas itu. Guna pembuktian, jika Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.
Bukti rekaman video itu dilaporkan warga ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku.
“Tetangga pelaku merekam video aksi pelaku saat melakukan perbuatan pencabulan, persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Ruruh, Jumat (30/10/2020).
Ruruh menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban mengunjungi N untuk meminta restu menikah dengan pria pujaan hatinya.
Sejak ibu kandungnya meninggal pada 2003, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori, Tuban.
Baca juga: Tujuh Tahun Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar , Ini KisahnyaKorban pun menginap di rumah ayahnya itu untuk sementara waktu.
"Pelaku pertama kali melakukan aksinya, saat korban sedang terlelap tidur bersama adik-adiknya di ruang tamu," kata Ruruh.
Pelaku kembali mengulangi perilaku bejatnya hingga enam dalam waktu dan hari yang berbeda. Hal itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, baik siang dan malam hari.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu sejak istri keduanya meninggal pada 2015.
“Istrinya pelaku sudah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun yang lalu,” jelas Ruruh.
Selain itu, pelaku juga berjanji membeli baju untuk korban. Ia juga mengancam korban agar menuruti keinginannya.
“Sampai sekarang ini anak korban tidak pernah dibelikan baju sama pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, sepeninggalnya ibu kandung korban pada 2003 silam, pelaku diketahui telah menikah lagi dan mempunyai dua anak.
"Istri keduanya meninggal tahun 2015 dan memiliki dua anak laki-laki dan perempuan," ungkap Ruruh.
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah. Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban. Ia menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri. Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya. Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)
Editor : Arif Hulu
Sumber : SURYA.co,id
Komentar Anda :